Liputan6.com, Jakarta Aktor kawakan yang juga pebisnis Mark Sungkar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan didampingi kuasa hukumnya Fahri Bachmid SH, Selasa (20/4/2021). Namun Majelis Hakim menunda sidang dikarenakan kondisi Mark Sungkar yang belum stabil akibat sakit dan terpapar Covid-19 baru-baru ini.
Mark Sungkar yang sudah memasuki usia 73 tahun itu, terlihat masih sempoyongan saat berjalan di persidangan. Ia mengatakan, kondisinya masih dalam proses pemulihan usai menjalani perawatan hampir 1 bulan lamanya. Tidak itu saja, ia juga merasa heran dan mempertanyakan dengan penahanan yang dilakukan Kejaksaan terhadap dirinya.
“Kondisi saya kurang stabil usai dirawat akibat terkena Covid-19 ini akibat penahanan. Saya bingung kenapa Kejaksaan tahan saya. Itu yang saya pertanyakan. Kalau disangka kerugian negara nggak ada. Kalau dikira melarikan diri nggak pernah. Saya nggak pernah lari dari kenyataan. Sebetulnya selama saya ditahan itulah kerugian negara. Karena negara harus membayar kosan, makan dan lainnya kebutuhan saya. Nambah lagi biaya negara untuk penanggulangan Covid-19. Karena saya terpapar Covid. Makin nambah lagi pasien Covid-19 ini. Itulah yang riil kerugian negara akibat penahan saya ini. Itukan biaya pemerintah,” kata Mark Sungkar, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga
Advertisement
“Saya juga nggak ngerti kenapa saya ditahan. Yang tahu hanya Allah dan yang membuat surat keputusan itu. Soal persyaratan tahanan kota yang diajukan oleh lawyer sayapun telah diajukan. Mulai dari usia saya (73 Tahun) dan juga lainnya. Nggak masuk akal gitu, saya ditahan. Aneh dan jadi bingung saya. Maka setiap orang nanya, kenapa sih kok ditahan? Saya juga nggak bisa jawab kenapa saya ditahan,” sambung Mark Sungkar yang heran dengan penahanan terhadap dirinya.
Pasrah
Mark Sungkar sendiri pasrah dan menyerahkan semuanya kepada Allah. Ia berdoa semoga apa yang diungkapkannya ini dapat didengar oleh Majelis Hakim dan Kejaksaan.
“Kita serahkan pada Allah. Mudah-mudahan tidak termasuk dalam kategori surat Al Baqarah ayat 7 yang sudah ditutup hatinya, telinganya, matanya, nah itu total sudah tidak ada empati dan mendengarkan lagi. Itu urusan Allah, karena saya haqul yakin akan diminta pertanggungjawabannya nanti. Kalau saya Alhamdulillah, dituduh korupsi uang segitu, anak-anak saya mau kemana? Tidak mungkin saya korbankan anak-anak saya hanya karena uang segitu,” ucap Mark Sungkar.
Advertisement
Penangguhan Penahanan
Kuasa Hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid SH menambahkan, saat sidang tadi ia kembali mengingatkan Majelis Hakim terkait surat permohonan penangguhan tahanan rumah atau tahanan kota kepada kliennya.
“Tadi di sidang saya kembali mengingatkan Majelis Hakim yang terhormat, soal surat yang kami mohonkan. Agar klien kami Mark Sungkar mendapatkan surat penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Semua syarat telah diajukan dan dilengkapi. Semoga dikabulkan,” pungkas Fahri Bachmid.