Liputan6.com, Jakarta - Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meneken nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penegakan HAM di Indonesia. Hal itu juga menjadi wadah pertukaran data dan informasi, juga penggunaan Labfor hingga Inafis.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perlunya penanaman lebih dalam soal pemahaman HAM. Dengan begitu, pelanggaran terkait itu dapat dihilangkan.
Advertisement
"Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga dilapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan," tutur Sigit dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Listyo menegaskan, Polri akan terus berpegang teguh menjaga dan menjunjung tinggi HAM dalam setiap menjalankan tugas.
"Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan Kepolisian. Kerjasama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor dan lainnya," kata Listyo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Transparansi Polri
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menambahkan, nota kesepahaman ini menjadi wujud nyata dari transparansi Polri.
"Kami merasakan ada komunikasi dan koordinasi yang baik maka kami sangat terbantu karena diberikan akses dan ruang yang cukup serta keterbukaan Polri," kata Taufan.
Lebih lanjut, sejauh ini komunikasi di daerah juga sangat bagus. Dengan tantangan media dan keterbukaan, Polri juga telah berani tegas mendisiplinkan aparat yang menyalahi aturan.
"Dan adanya rekomendasi yang baik direspon dengan baik. Upaya yang dilakukan perkembangan kemajuan dalam bertugas sangat baik," Taufan menandaskan.
Advertisement