Liputan6.com, Jakarta Adanya pandemi menyebabkan pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran virus, termasuk mudik lebaran. Sama seperti tahun lalu, tahun ini pemerintah kembali melarang mudik untuk mengoptimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-10.
Ada cerita menarik dari Pengusaha Otobus (PO) dalam pelaksanaan larangan mudik lebaran tahun lalu. Pemilik PO Sumber Alam Anthony Steven Hambali bercerita maraknya jasa angkutan manusia dan logistik yang beroperasi meskipun dilarang.
Advertisement
Steven bilang, perusahaan dan para pekerjanya lebih memiliki membayar denda Rp 500 ribu ketimbang berhenti beroperasi.
"Nah denda ini masuk ke ongkos karena begitu ketangkap, cuma bayar Rp 500 ribu. Dibandingkan keuntungannya, itu masih murah," ujarnya dalam Sinergi Pemerintah dan Operator dalam Mewujudkan Angkutan yang Berkeselamatan, Selasa (20/4/2021).
Steven melanjutkan, denda ini dianggap oleh mereka sebagai ongkos angkutan, kemudian untuk mengakalinya agar lebih murah, "ongkos" ini dibebankan kepada pembeli barang.
"Jadi ramai-ramai bayar saja," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Meski Dilarang Pemerintah, Organda Tetap Siapkan Angkutan Mudik Lebaran 2021
Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan kesiapan operasional awak serta armada guna mendukung penyediaan jasa angkutan mudik Lebaran 2021 meskipun pemerintah menetapkan untuk melarang kegiatan mudik.
“Kami tetap bersiap, meskipun tidak bisa dipungkiri okupansinya pasti turun tetapi kami masih siap melayani masyarakat pengguna angkutan umum jalan,” kata Sekretaris Jenderal Organda Ateng Aryono dikutip dari Antara, (20/4/2021).
Ateng mengatakan industri sektor transportasi, khususnya angkutan umum jalan harus tetap bertahan di tengah kondisi yang tidak mudah akibat pandemi.
Ia mengatakan pihaknya siap membuka peluang kerjasama dengan perusahaan-perusahaan atau masyarakat yang mengadakan mudik bersama atau berwisata, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memperbolehkan pergerakan masyarakat, dengan sejumlah batasan. Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, dan jam operasional.
“Diharapkan memang ini bisa dilakukan di daerah tertentu, ketika area itu dipastikan aman dan terkendali dari Covid-19, semoga bisa,” katanya.
Ateng menambahkan, Organda mendukung upaya Pemerintah dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan memastikan setiap orang yang melakukan perjalanan berada dalam kondisi sehat.
“Seluruh pergerakan angkutan jalan itu, baik angkutan umum maupun pribadi semuanya harus di tes dengan ketat. Jadi hanya yang sehat, yang boleh melakukan perjalanan. Kalau itu bisa dilakukan, alangkah indahnya,” tutup Ateng.
Advertisement