Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Juliari Batubara akan menghadapi dakwaan perkara kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Advertisement
"Rabu (21/4/2021) dijadwalkan sidang perdana terdakwa Juliari P Batubara dan kawan-kawan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Ali mengatakan, sidang direncanakan akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Juliari, jaksa KPK juga akan membacakan dakwaan terhdap dua penerima suap lainnya dalam perkara ini, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Juliari dan Adi Wahyono akan didakwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Matheus Joko Santoso akan didalwa dengan Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kesatu Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"KPK mengajak masyarakat ikut mengawal persidangan yang terbuka untuk umum tersebut," ujar Ali Fikri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap Bansos Covid-19
KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu.
Sementara dua penyuap Juliari, yakni Harry Van Sidabukke dan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja telah dituntut hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa meyakini Harry Sidabukke menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Advertisement