Rumah yang Pernah Dihuni Imam Samudra Diperiksa

Sebuah tim khusus dibentuk untuk memeriksa dua rumah Imam Samudra di daerah Banten. Berdasarkan informasi polisi, satu rumah di kawasan Malimping diduga menjadi tempat penyimpanan bahan peledak.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Nov 2002, 06:01 WIB
Liputan6.com, Cilegon: Kepolisian RI terus mengembangkan penyelidikan pascapenangkapan Imam Samudra alias Abdul Aziz. Satu di antaranya dengan membentuk tim khusus untuk menyusuri tempat-tempat yang pernah disinggahi otak peledakan Bom Bali itu. Tim yang dipimpin Ketua Antiteror dan Bom Ajun Komisaris Besar Polisi Carlo Tewu, bergerak dari Markas Kepolisian Cilegon, Banten, sejak Sabtu (23/11) pagi.

Rencananya, polisi akan mendatangi rumah di Griya Sari yang diduga sempat dihuni Imam. Satu lagi adalah rumah di Malimping, Pandeglang. Di rumah tersebut diperkirakan, digunakan pria berusia 32 tahun itu untuk menyimpan sejumlah bahan peledak. Untuk memperlancar penyisiran, tim dibantu beberapa personel dari Pusat Laboratorium dan Forensik serta Tim Gegana Mabes Polri. Mereka bertugas membersihkan lokasi dan menerjemahkan data-data di lapangan. Pemerintah Australia juga menurunkan sejumlah anggota Kepolisian Federal buat membantu proses penyelidikan.

Sementara ini diinformasikan, Imam sudah tidak berada Ruang Tahanan Mapolres Cilegon. Reporter SCTV Miko Toro melaporkan, lelaki kelahiran Serang, 14 Januari 1970 ini sudah dipindahkan ke sebuah tempat yang dirahasiakan, sejak Jumat petang.

Dari Jakarta dilaporkan, hari ini, Tim Pengacara Muslim kembali mendatangi Markas Besar Polri. TPM yang diwakili Adnan Wirawan dan Achmad Michdan meminta agar dipertemukan dengan kliennya. Menurut Adnan, jika polisi tak mengizinkan, pihaknya akan mengadu ke DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. &quotKami akan mengklarifikasi apakah sudah ada pemeriksaan terhadap klien kami,&quot kata Adnan. Sebab, berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Antiterorisme, kepolisian harus menjunjung tinggi hukum dan HAM serta tidak bersikap diskriminatif.

Permintaan TPM tersebut adalah kali kedua. Sebelumnya, TPM melalui Qadhar Faisal, mengaku telah mendapat izin secara lisan dari Juru Bicara Tim Investigasi Ledakan Bali Brigadir Jenderal Pol. Edward Aritonang. Namun, Qadhar membenarkan jika polisi tidak mengizinkan untuk bertemu dengan Imam dalam waktu dekat [baca: Keluarga Imam Samudra Menunjuk TPM jadi Pengacara]. Alasannya, Imam masih menjalani pemeriksaan awal dan tidak boleh diganggu. &quotPolisi masih dalam tahap pengembangan pemeriksaan, jadi keberadaan Imam belum bisa dibeberkan,&quot ucap Qadhar, kemarin, di Mapolres Cilegon.(KEN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya