Pupuk Indonesia Alokasikan 9,04 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di 2021

Kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Apr 2021, 09:45 WIB
Stok Pupuk Non Subsidi (dok: Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Pupuk bersubsidi merupakan salah satu hal yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian. Tentu dalam wewenang dan pengelolaannya melibatkan banyak stakeholder.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, kewenangan Kementrian Pertanian adalah membagikan alokasi pupuk subsidi ke seluruh provinsi melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

"Kemudian di-breakdown lagi ke tingkat kabupaten dan kecamatan melalui Surat Keputusan (SK) dinas pertanian setempat," kata Wijaya Laksana, dikutip Rabu (21/4/2021).

Sementara, lanjut Wijaya, kewajiban Pupuk Indonesia adalah mengadakan dan menyalurkan pupuk subsidi sesuai alokasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia melibatkan distributor dan kios resmi, dan berpedoman pada Permentan hingga SK Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten," ujarnya.

Untuk alokasi pupuk bersubsidi, kata Wijaya, berdasarkan Permentan No. 49 Tahun 2020, target alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2021 adalah 9,04 juta ton.

"Hingga April ini, realisasi penyaluran telah mencapai 2,22 juta ton atau sekitar 24,6 persen," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Stok Pupuk Bersubsidi

Selama musim tanam pertama 2021 (Maret - April 2021) ketersediaan Pupuk Kaltim sebagai produsen pupuk urea terbesar di Indonesia menjadi salah satu momentum untuk mendukung ketahanan pangan nasional di masa pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Pool/Pupuk Kaltim)

Terkait dengan ketersediaan pupuk bersubsidi, Wijaya menjelaskan, hingga saat ini pupuk yang tersedia masih cukup untuk alokasi hingga 6 minggu kedepan.

"Stok pupuk subsidi dari Lini I (Produsen) hingga Lini III (Distributor) saat ini mencapai 2,29 juta ton," katanya.

Untuk diketahui, terkait wewenang dan tanggung jawab pupuk bersubsidi ada di beberapa kementerian, seperti Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN dalam hal ini PT Pupuk Indonesia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya