Tunggakan Insentif Tahun Lalu Rp186,68 Miliar Dibayarkan ke 30.105 Nakes

Tunggakan insentif tahun 2020 sebesar Rp186,68 miliar sudah dibayarkan ke 30.105 tenaga kesehatan (nakes).

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 21 Apr 2021, 15:00 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan memainkan angklung di RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Acara tersebut dilakukan dalam rangka satu tahun beroperasinya RSDC Wisma Atlet Kemayoran. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Tunggakan insentif tahun 2020 sebesar Rp186,68 miliar sudah dibayarkan ke 30.105 tenaga kesehatan (nakes). Data tersebut tercatat di Kementerian Kesehatan hingga tanggal 20 April 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan RI Kirana Pritasari memaparkan, rincian realisasi insentif nakes dari tunggakan tahun 2020.

"Untuk tunggakan Tahun Anggaran 2020 per tanggal 20 April 2021 ini sudah Rp186,68 miliar yang terealisasi, dengan jumlah fasilitas kesehatan (faskes) 181 dan jumlah nakes 30.105 orang," papar Kirana saat konferensi pers Pemberian Insentif Kepada Nakes dalam Penanganan COVID-19 pada Selasa, 20 April 2021.

Jumlah insentif Rp186,68 miliar meliputi pembayaran ke rumah sakit TNI Polri 39 faskes, RS Vertikal Kemenkes 25 faskes, laboratorium Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan (BBTKL) 16, Kantor Kesehatan Pelabuhan 36.

Kemudian RS Lapangan sudah dibayarkan 2, RS umum 12, RS Swasta 50. Pembayaran insentif nakes pun sudah dilakukan pengecekan oleh Kemenkes, apakah sudah diterima atau belum.

"Kami juga melakukan random check kepada para tenaga kesehatan, apakah sudah diterima masuk ke rekening masing-masing. Tujuannya, agar mereka bisa memanfaatkan insentif yang telah diberikan," imbuh Kirana.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:


Mempercepat Akses Pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan

Seorang tenaga kesehatan beristirahat disela aktivitasnya di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Selasa (26/1) mencatat kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Oscar Primadi menambahkan, pihaknya berupaya mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan. Skema anggaran dalam penanganan insentif nakes da 2 jenis.

"Pertama, menggunakan anggaran pusat, yang mana dialokasikan terakhir di Kemenkes. Anggaran ini dipergunakan untuk membayarkan insentif macet. Kedua, kami juga menggunakan anggaran daerah," tambahnya.

"Anggaran daerah dipergunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan, yang mana tenaga kesehatan bertugas mempunyai tanggung jawab di daerah masing-masing, seperti puskesmas, rumah sakit umum, rumah sakit daerah, dan lain-lain."

Untuk anggaran insentif dari daerah bersumber dari anggaran dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

"Semuanya dalam rangka mempercepat agar dapat terakses dengan baik. Sekali lagi, ini sudah diatur verifikasinya. Tentunya, kita berharap dapat betul-betul dieksekusi (insentif dibayarkan) dalam waktu dekat," lanjut Oscar.


Infografis 4 Tips Aman Hindari Covid-19 Saat Harus Mengantre

Infografis 4 Tips Aman Hindari Covid-19 Saat Harus Mengantre. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya