Liputan6.com, Columbus - Ohio mengeluarkan undang-undang yang membuat aksi rayuan dapat ditindak secara pidana pada 22 April 1886.
Hal tersebut menutupi semua pria berusia di atas 18 tahun yang bekerja sebagai guru atau instruktur wanita dan bahkan melarang pria melakukan hubungan seks -- walaupun sama-sama suka dari segala usia yang di bawah instruksi mereka.
Advertisement
Dikutip dari History, Rabu (21/4/2021), hukuman jika tidak memathui undang-undang ini berkisar antara dua hingga sepuluh tahun penjara.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Walau Jarang, Ada yang Pernah Dihukum
Undang-undang hukum rayuan di Ohio bukanlah yang pertama di Amerika Serikat.
Di Virgina, ada peraturan yang melarang seorang pria untuk memiliki "hubungan terlarang dengan wanita yang belum menikah jika memiliki karakter suci sebelumnya" jika pria itu melakukannya dan berjanji akan menikahi perempuan tersebut.
Di New York dan Georgia juga memiliki undang-undang yang mirip dan walaupun hanya ditegakkan sewaktu-waktu saja, ada beberapa orang yang benar-benar dituntut dan dihukum.
Seorang pria pernah dihukum di Michigan atas tiga tuduhan rayuan -- walaupun pengadilan banding melakukan segala upaya untuk membatalkan keputusan tersebut.
Reporter: Paquita Gadin
Baca Juga
Advertisement