Menteri Teten: Jumlah Wirausaha di Indonesia Paling Rendah di Asia Tenggara

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui jika tingkat kewirausahaan atau enterpreneurship di Indonesia masih jauh tertinggal

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2021, 14:00 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/4/2021). Rapat terkait evaluasi pelaksanaan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebagai tindak lanjut kunjungan spesifik Komisi VI DPR di Jawa Tengah (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengakui jika tingkat kewirausahaan atau enterpreneurship di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara. Saat ini, presentase jumlah wirausahawan di tanah air baru mencapai 3,47 persen.

"Saat ini kewirausahaan kita masih relatif paling rendah di negara-negara tetangga kita (Asia Tenggara). Yaitu baru 3,47 persen," ucapnya dalam acara Opening Ceremony inaFashion Smesco Online Expo 2021, Rabu (21/4/2021).

Sementara itu, tingkat kewirausahaan di negara tetangga Singapura sudah mencapai level 8,5 persen. Pun, Malaysia telah mencatatkan tingkat kewirausahaanya di level sudah 4,5 persen yang tidak berbeda jauh dengan Thailand.

"Nah, kita baru 3,47 persen. Artinya dari 64 juta pelaku UMKM itu yang berhasil naik kelas itu ya sangat lambat, relatif kecil sekali," keluhnya.

Padahal, kata Teten, untuk menyandang status sebagai negara maju, Indonesia harus mampu menaikkan tingkat kewirausahaan minimal di level 4 persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bangun Ekosistem

Pameran produk UMKM asal Banten di MaxxBox Lippo Village, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. (dok: Pramita)

Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem yang lebih kondusif untuk memastikan kelangsungan bisnis di tanah air berjalan dengan baik.

Diantaranya dengan percepatan penerbitan dan pelaksanaan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan untuk dilakukan berbagai kemudahan sektor mikro dan sektor informal ke formal. Juga Mendorong UMKM kita juga naik kelas. Dari segi pembiayaan dan segi perizinan kita juga akan di permudahkan," kerasnya menekankan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya