Kementan Jabarkan Penyuluhan Pertanian dari Masa ke Masa

Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) selalu mengatakan bahwa keberadaan penyuluh pertanian sangatlah vital.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Apr 2021, 13:43 WIB
Webinar Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan Pertanian Edisi Khusus, Selasa (20/4/2021).

Liputan6.com, Jakarta Sejak diberlakukannya UU 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, berdampak pada UU 16 Tahun 2006 dan tenaga penyuluh. Semangat tenaga penyuluh bahkan mengendur. Salah satu alasannya karena hilangnya kelembagaan penyuluhan dari Provinsi (Bakorluh) hingga Kecamatan (Balai Penyuluhan Pertanian).

Saat ini tupoksi Penyuluhan hanya berada di Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten saja. Itupun hanya setingkat Seksi atau Koordinator saja bahkan ada yang dikelompokkan pada tenaga fungsional.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin limpo (SYL) selalu mengatakan bahwa keberadaan penyuluh pertanian sangatlah vital.

"Terutama dalam melakukan pembinaan kepada petani guna memastikan penerapan teknologi pertanian yang direkomendasikan serta memfasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP)," katanya.

Mentan SYL mengatakan, efekvifitas penyelenggaraan penyuluhan terjadi apabila didukung oleh penyuluh pertanian berkualias, kelembagaan yang kuat, sarana dan prasarana yang memadai.

"Terbentuknya kelembagaan penyuluhan merupakan wujud suatu komitmen dari kepemimpinan wilayah. Penyuluh pertanian juga merupakan garda terdepan pembangunan pertanian nasional. Maka kesejahteraan penyuluh harus diperhatikan guna memaksimalkan perannya dalam mendampingi petani dalam rangka menjaga stabilitas pangan nasional," tegas SYL.

Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Momon Rusmono, mengatakan dampak dari adanya UU 23/2014 sangat terasa bagi sistem penyuluhan pertanian. Dampaknya adalah penyuluhan menjadi tidak efektif di daerah.

"Untuk mencapai tujuan pertanian yaitu kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, tidak bisa dipisahkan dengan militansi penyuluh kepada petani," ungkap Momon pada acara Ngobrol Asyik (Ngobras) Penyuluhan Pertanian Edisi Khusus, Selasa (20/4/2021).

Lebih lanjut Momon mengungkapkan, jika dicermati dalam UU Otda tetap mendukung eksistensi penyuluhan pertanian di daerah.

"Contohnya di Pasal 15 ayat (2) dan (3) menjelaskan, mekanisme pembentukan urusan pemerintahan sebagai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota. Untuk itu, perlu dibuat penyelarasan sistem penyuluhan dalam kerangka UU Otda untuk penguatan penyuluhan di daerah," katanya.

Sementara Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, juga mengharapkan hal serupa untuk keberlanjutan dan efektivitas penyuluhan.

Menurutnya saat UU 16/2006 menjadi landasan penyuluhan pertanian, kondisi penyuluhan ideal karena ada berbagai lembaga penyuluhan mulai dari Bakornasluh, Bakorluh, Bapeluh dan BPP semuanya aktif dengan aktivitas penyuluhan yang luar biasa.

"Semuanya saling bersinergi, baik di pusat maupun daerah untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani," katanya.

"Berdasarkan data kajian BPPSDMP, dari 34 provinsi hanya 10 Provinsi yang memberikan bagian Bidang Penyuluhan dalam Dinas Pangan dan Pertanian Provinsi seIndonesia," ujar Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Hadirkan para Pakar

Acara Ngobras edisi khusus kali ini sangat spesial karena menghadirkan para pakar dan pemerhati penyuluhan pertanian. Di antaranya Ir. Mulyono Machmur, M.S selaku Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Penyuluh Pertanian; Prof. Dr. Ir. Bustanul Arifin, Ph.D selaku Ketua KPPN sekaligus Guru Besar Universitas Lampung; Prof. Sumardjo Guru Besar Ilmu Penyuluhan IPB; Yadi Sofyan Noor Sekretaris Jenderal KTNA Nasional; Abdullah Puteh Wakil Ketua II DPD RI; dan Dr. Ir. Bachrizal Tanjung selaku Ketua Komisi Pertanian (KPP) Provinsi Sumatera Barat.

Beberapa harapan juga disampaikan oleh Mulyono Machmur. Menurutnya, pembangunan pertanian masa kini dan masa mendatang tidak akan memberikan hasil yang optimal apabila tidak memberikan perhatian khusus terhadap pembangunan sistem penyuluhan pertanian.

"Untuk itu harus ditinjau kembali isi UU 16/2006 atau adanya Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Presiden yang menjadi acuan penyelenggaraan penyuluhan pertanian di lapangan. Sehingga, jika Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) berhasil mewujudkan Revisi UU No 16 Tahun 2006 tentang SP3K, akan menjadi harapan besar bagi sistem penyuluhan pertanian," tutupnya.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya