Liputan6.com, Jakarta - TikTok digugat atas penggunaan data terkait anak-anak oleh mantan komisaris anak-anak untuk Inggris, Anne Longfield.
Aspek yang digugat antara lain soal cara aplikasi berbagi video pendek tersebut mengumpulkan dan menggunakan data anak-anak di Inggris dan Uni Eropa.
Advertisement
Penggugat menyebut kalau TikTok mengambil informasi pribadi anak-anak termasuk nomor telepon, video, lokasi persis hingga data biometrik.
Hal itu dipandang dilakukan tanpa peringatan yang memadai serta tanpa transparansi yang diperlukan sesuai hukum.
Menanggapi gugatan ini, perusahaan menegaskan privasi dan keamanan adalah prioritas utama TikTok. Perusahaan juga menyebut memiliki kebijakan khusus yang berguna untuk melindungi pengguna remaja atau anak-anak.
“Kami memiliki kebijakan, proses, dan teknologi yang kuat untuk membantu melindungi semua pengguna, dan pengguna remaja kami pada khususnya. Kami yakin klaim tersebut kurang pantas,” katanya.
Sebagai informasi, klaim itu dilayangkan mengatasnamakan pengguna anak-anak sejak 25 Mei 2018.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Pengumpulan Data Berlebihan
Longfield menilai kebijakan pengumpulan data yang dilakukan TikTok terlalu berlebihan dibanding dengan platform media sosial lainnya.
"Namun, di balik lagu-lagu yang menyenangkan, tantangan menari dan tren sinkronisasi bibir ada sesuatu yang jauh lebih menyeramkan," katanya seperti dikutip dari BBC, Kamis (22/4/2021).
Ia menambahkan, orangtua perlu mengetahui informasi pribadi apa saja yang dikumpulkan melalui berbagai jalur pengumpulan data yang dilakukan TikTok.
Tom Southwell dari firma hukum Scott and Scott menyebut pendapatan yang didapatkan TikTok berdasar pada informasi pribadi penggunanya, termasuk anak-anak.
TikTok memiliki lebih dari 800 juta pengguna di seluruh dunia dan perusahaan induk ByteDance menghasilkan miliaran keuntungan tahun lalu, dengan sebagian besar berasal dari pendapatan iklan.
"Mengambil keuntungan dari informasi ini tanpa memenuhi kewajiban hukumnya, dan kewajiban moralnya untuk melindungi anak-anak secara online, tidak dapat diterima," katanya.
Advertisement
Tuntutan Lain
Sebelumnya, TikTok pernah didenda sebesar Rp 82,8 miliar oleh Federal Trade Commission karena penyalahgunaan data anak-anak.
Selain itu, didenda di Korea Selatan atas cara pengumpulan data serupa. Kemudian di Inggris, tengah diselidiki oleh Kantor Komisaris Informasi Inggris.
Tindakan itu mengaitkan pada konten Musical.ly, yang dimasukan ke platform TikTok, yang kemudian diketahui dilakukan oleh pengguna diawah 13 tahun.
Mengacu data Ofcom, 44 persen anak berusia delapan hingga 12 tahun di Inggris menggunakan TikTok, meskipun kebijakannya melarang anak di bawah 13 tahun di platform tersebut.
Dengan demikian, perusahaan diminta untuk melakukan verifikasi umur.