Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi penyebab utama ambruknya bisnis UMKM selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan yang dikeluarkan demi mencegah penularan virus Covid-19 ini menghentikan mobilitas manusia yang menjadi pasar utama pelaku UMKM, khususnya di Jakarta. Setidaknya ada 30 juta pelaku UMKM yang terpaksa gulung tikar.
Advertisement
"PSBB ini yang menjatuhkan UMKM. Tiga puluh juta UMKM bangkrut," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun, dalam Dialog Rabu Utama: Geliat Transaksi Setelah Vaksinasi, Jakarta, Rabu (21/4/2021).
Seiring berjalannya waktu, kebijakan PSBB ini dievaluasi dan dilakuan perbaikan. Hingga saat ini kebijakan tersebut telah berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Manusia (PPKM) dengan skala tertentu.
Namun Ikhsan tak ingin menyalahkan pihak manapun. Sebab kebijakan tersebut diambil dalam keadaan genting dan belum pernah terjadi sebelumnya.
"Awal ini semua pihak belajar, tidak ada yang pintar sendiri. Regulasi PSBB ini dievaluasi terus sampai sekarang jadi PPKM)," kata Ikhsan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengembalikan Keadaan
Setelah satu tahun pandemi berlalu, Ikhsan mengatakan Pemerintah telah melakukan berbagai cara untuk mengembalikan keadaan. Salah satunya dengan vaksinasi massal yang dilakukan secara bertahap kepada tenaga kesehatan, TNI dan Polri, berbagai instansi pemerintah hingga orang lanjut usia (lansia).
Keberhasilan penanganan tersebut pun sudah tercermin dari kepadatan yang terjadi di kota-kota besar seperti DKI Jakarta. Kemacetan menjadi indikator masyarakat yang sudah berani keluar rumah dan beraktivitas seperti biasa.
"Keberhasilan pemerintah ini sudah terlihat di perkotaan seperti DKI, sekarang susag mulai macet. Orang sudah mulai belanja dan sebagainya," kata dia.
Advertisement