Pembayaran Gaji Macet, Pemikul Jenazah di TPU Cikadut Bandung Mogok Kerja

Para pemikul jenazah di TPU Cikadut, Kota Bandung, melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (21/4/2021).

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 21 Apr 2021, 20:00 WIB
Sejumlah penggali makam menggali tanah sebagai liang lahat untuk jenazah korban virus Corona. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Bandung - Para pemikul jenazah yang sudah berstatus pekerja harian lepas (PHL) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, melakukan aksi mogok kerja pada Rabu (21/4/2021). Aksi mogok dilakukan sebagai buntut dari macetnya pembayaran gaji para pemikul jenazah.

Menurut Koordinator Relawan Pikul Jenazah Covid-19 yang juga PHL di TPU Cikadut, Fajar Ifana, para PHL pikul jenazah mogok kerja setelah belum digaji selama dua bulan ini.

"Kami mempertanyakan kepastian gajian tanggal berapa sebab harus punya pegangan. Dijawab kepala UPT katanya masih proses sampai kemarin, lalu kita tanya sampai kapan proses ini belum ada jawaban," kata Fajar, Rabu (21/4/2021).

Dia menuturkan, para pemikul jenazah Covid-19 seharusnya menerima pembayaran gaji setiap tanggal 25 sesuai dengan perjanjian. Namun, sudah dua bulan mereka belum juga menerima gaji tersebut.

Karena itu, kata Fajar, pihaknya melakukan mogok kerja hingga pencarian upah benar-benar direalisasikan. "Bukan kita tidak manusiawi, tapi kita sedang ada permasalahan yang sedang kita perjuangkan," ucapnya.

Menurut Fajar, pihaknya bakal menyerahkan kewenangan terhadap ahli waris jenazah Covid-19 yang akan dimakamkan di TPU Cikadut.

"Kalau sampai masih belum dibayarkan kami akan tetap mogok kerja. Kerja lagi nanti sampai sudah dibayarkan," ujarnya.

Fajar mempertanyakan anggaran yang dijanjikan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung yang menyatakan anggaran Rp4 miliar termasuk untuk gaji PHL. Menurutnya, dinas terkait seharusnya memberikan transparansi soal hak pegawai.

"Tolong buat pemerintah, perhatikan kami karena posisi kami bekerja di lapangan. Jangan lalai dan ke mana saja dana Rp4 miliar itu," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga mengeluhkan soal alat pelindung diri (APD) yang digunakan. Selama ini, petugas pikul jenazah hanya menggunakan APD seadanya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini


Sudah Bisa Dicairkan

Terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Dadang Iriana menuturkan, keterlambatan honorarium untuk PHL pemikul di TPU Cikadut terjadi karena harus memenuhi persyaratan administrasi agar tak menyalahi aturan.

Menurut Dadang, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung telah berkonsultasi dengan pelbagai pihak guna memastikan tertib administrasi. Hal ini ditempuh semata untuk mendukung kelancaran honorarium bagi PHL pemikul TPU Cikadut. 

"Kami juga harus memastikan agar anggaran ini betul-betul sampai dan terukur,” ujarnya.

Dadang mengatakan anggaran honor bagi PHL pemikul jenazah di TPU Cikadut kini sudah bisa dicairkan. Sebanyak 35 tenaga PHL pemikul pun akan segera mendapatkan honorarium dalam waktu dekat.

“Alhamdulillah hari ini bisa dicairkan, terutama dari segi pertanggungjawaban sudah komplit,” ujarnya.

Dadang mengungkapkan salah satu pihak yang intens menjalin koordinasi yakni Inspektorat. Kini, Inspektorat sudah memberikan lampu hijau pencairan honorarium PHL pemikul jenazah.

Dia pun memastikan ketertiban administrasi menjadi fondasi untuk kelancaran pencairan honorarium berikutnya. Sehingga, ia memastikan, pencairan selanjutnya tidak akan banyak hambatan.

“Sekarang sudah ada rekomendasi dari inspektorat. Selanjutnya Insya Allah tepat waktu,” ujarnya.

Dadang menjelaskan, untuk mencairkan honorarium PHL pemikul TPU Cikadut berikutnya, Distaru Kota Bandung tinggal mendorongnya dengan memberikan kelengkapan surat pertanggungjawaban (SPJ) sebagai syarat administrasi.

“Ini hanya awalannya saja. Ke depannya tergantung Distaru. Seperti kelengkapan mulai dari absensi, foto, dan lain-lain,” ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya