Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan permintaan uang yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah yang berasal dari institusi Polri. Penyidik itu meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Kami telah mendengar dari media tentang kabar tersebut, selanjutnya kami akan periksa kebenaran kabar itu," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Advertisement
Ghufron menyatakan, jika nantinya terbukti meminta sejumlah uang kepada Syahrial, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan UU Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Ghufron, tindakan tersebut adalah korupsi. Diduga penyidik tersebut meminta uang kepada Syahrial dengan mengiming-imingi kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai akan dihentikan.
"Karena hal tersebut jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi, tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Ghufron.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dewas Terima Informasi Dugaan Penyidik KPK Minta Uang kepada Wali Kota Tanjungbalai
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku dirinya sudah menerima informasi terkait dugaan penyidik lembaga antirasuah yang meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Meski demikian, dia mengaku Dewas KPK belum menerima laporan tersebut secara resmi.
"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).
Namun Tumpak tak merespon ketika ditanya soal kebenaran adanya penyidik KPK yang meminta Rp 1,5 miliar kepada Syahrial.
Diduga uang tersebut diminta penyidik KPK kepada Syahrial dengan iming-iming kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan.
KPK saat ini membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.
"Benar, setelah menemukan dua bukti permulaan yang cukup, maka saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Tanjungbalai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).
Ali menyatakan KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, maka pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.
"Saat ini, kronologi mengenai uraian dan para pihak yang telah KPK tetapkan sebagai tersangka belum dapat kami informasikan kepada masyarakat," kata Ali.
Advertisement