Penyidiknya Diduga Memeras Wali Kota Tanjungbalai, KPK: Tak Ada Toleransi

Firli berjanji akan menyampaikannya kepada publik jika hasil penyelidikannya rampung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Apr 2021, 20:46 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menggelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus dugaan suap bansos penanganan covid-19 Kementerian Sosial, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari. Kasus ini menjerat Mensos Juliari Batubara jadi tersangka. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri menegaskan tak akan memberikan toleransi kepada pegawai lembaga antirasuah yang melalukan penyimpangan.

Hal ini disampaikan Firli menanggapi dugaan penyidik yang berasal dari Instirusi Polri yang bekerja di KPK memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Terkait pemberitaan tentang penyidik Kepolisian yang bertugas di KPK diduga melakukan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai, kami memastikan memegang prinsip zero tolerance," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (21/4/2021).

Firli menyebut, jika nantinya terbukti penyidik tersebut meminta uang sebesar Rp 1 miliar kepada Wali Kota Syahrial, maka akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"KPK tidak akan mentolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu," kata Firli.

Untuk saat ini, Firli menyatakan pihaknya masih terus mendalami dugaan tersebut. Firli berjanji akan menyampaikannya kepada publik jika hasil penyelidikannya rampung.

"Saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud dengan melakukan permintaan keterangan serta pengumpulan bukti permulaan lainnya. Hasil penyelidikan, akan ditindaklanjuti dengan gelar perkara segera di forum ekpose pimpinan," kata Firli.

Diberitakan, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatarongan Panggabean mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan penyidik lembaga antirasuah meminta uang kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Namun Tumpak mengaku belum menerima laporan tersebut secara resmi, hanya melalui lisan.

"Laporan resmi belum diterima, tetapi informasi lisan sudah disampaikan," ujar Tumpak saat dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Namun Tumpak tak merespons ketika ditanya soal kebenaran adanya penyidik KPK yang meminta Rp 1,5 miliar kepada Syahrial. Diduga uang tersebut diminta penyidik KPK kepada Syahrial dengan iming-iming kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tak dilanjutkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Sudah Ada Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi. Kali ini terkait penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK telah menjerat tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, berdasarkan kebijakan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, maka pengumuman status tersangka berikut kontruksi perkaranya akan disampaikan saat upaya paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik menggeledah rumah dinas Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai pada Selasa, 20 April 2021 kemarin.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, giat uang dilakukan di Tanjungbalai dalam rangka pengumlulan barang bukti dan keterangan (pulbaket).

"Saat ini KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan untuk itu, maka KPK mendalami keterangan para saksi dan memgumpulkan bukti-bukti," kata Firli.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya