Liputan6.com, Jakarta - Eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab menyatakan, dirinya menjalani perawatan di RS Ummi, Kota Bogor bukan karena dinyatakan positif Covid-19. Tapi lantaran statusnya reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test antigen.
Sementara, menurut Rizieq Shihab, ketentuan rapid test antigen menjadi tolok ukur positif Covid-19 baru mulai berlaku pascaterbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 446 Tahun 2021.
Advertisement
"Sebelum turunnya keputusan Kemenkes pada 8 Februari 2021, maka tidak ada ketentuan antigen dijadikan dasar menentukkan seseorang positif Covid-19," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (21/4/2021).
Pernyataan itu dilontarkan Rizieq Shihab kepada enam dokter yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara hasil swab test di RS Ummi, Kota Bogor.
Mereka yakni dr Hadiki Habib, dr Tonggo Meaty Fransisca, dr Sarbini Abdul Murad, dr Nerina, dr Nuri Dyah, dan dr Faris Nagib.
"Apa betul saat itu yang jadi tolok ukur adalah tes swab PCR, bukan swab antigen?" tanya Rizieq Shihab.
Seluruh saksi memberikan jawaban yang selaras. "Betul, betul, betul," ujar para saksi.
"Artinya kalau sudah ada tes PCR seseorang ditentukkan postif atau tidak positif," kata Rizieq menimpali.
Rizieq menyampaikan, dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit Ummi Bogor pada 24 November 2020. Saat itu, tidak pernah melakukan tes PCR.
"Saya dibawa ke RS Ummi pada 24 November 2020. Dari awal belum ada tes PCR. Di saat itu yang bisa tentukan postif Covid-19 melalui tes PCR bukan swab antigen? betul begitu?," tanya Rizieq kembali.
"Betul," para saksi kembali menjawab.
Rizieq mengatakan, dirinya baru menjalani tes PCR di Rumah Sakit Ummi pada 27 November 2020. Hasilnya pun diterima saat dirinya telah kembali ke rumah.
"Sepakat bahwa saya dites PCR 27 November 2020, hasilnya keluar pada tanggal 30 November 2020 karena terbentur weekend jadi diberikan ke saya hari Senin. Hasil yang menentukkan saya positif Covid-19 pada 30 November 2020," ujar Rizieq.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hasil PCR Keluar saat di Rumah
Pada kesempatan itu, Rizieq Shihab melemparkan pertanyaan kepada dr Hadiki Habib.
"Pas dinyatakan positif tanggal 30 November 2020, saya masih di RS Ummi atau sudah pulang," tanya Rizieq.
"Sudah pulang," jawab Hadiki Habib.
Rizieq juga menyampaikan sepulang dari RS Ummi beberapa kali menjalani rapid test antigen. Terakhir dilakukan pada 12 Desember 2020 di Polda Metro Jaya. Rizeq membeberkan seluruhnya menunjukkan hasil nonreaktif Covid-19.
"Dokter ingat di awal Desember tidak di RS Ummi? Pak dokter ambil swab antigen di Petamburan, dan hasilnya nonreaktif ingat?," tanya Rizieq.
"Ingat," jawab Hadiki Habib.
Demikian juga saat menjalani rapid test di Megamendung pada 9 Desember 2020.
"Anda ingat saat terjadi pembunuhan pengawal saya, tim MER-C khawatir dengan kondisi saya minta datang Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat tanggal 9 Desember 2020. Malam lakukan rapid antigen? hasilnya gimana?" Rizieq kembali bertanya.
"Nonrekatif," jawab Hadiki Habib.
Rizieq menyatakan hasil rapid test antigen menjawab kondisi kesehatannya pascakeluar dari rumah sakit.
"Artinya kondisnya semakin membaik, tiga kali dites hasilnya nonreaktif," tandas Rizieq.
Advertisement