Liputan6.com, Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan ribuan kasus permohonan dispensasi pernikahan anak di tiga tahun terakhir. Erlina Hidayati Sumardi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY mengatakan, setiap tahun selalu naik apalagi selama pandemi Covid-19.
"Saya dapat bocorannya sih, Tongkrongan, Sleman yang paling tinggi kasusnya," katanya di kantor DP3AP2 DIY saat sela talkshow Ekspose Kajian Pendewasaan Usia Perkawinan, Rabu (21/4/2021).
Erlina mengatakan peneliti dalam talkshow menyebutkan hasil kajiannya tentang peningkatan kasus pernikahan dini atau perkawinan anak di DIY karena pengaruh norma gender dan lingkungan keluarga. Sehingga hasil penelitiannya dapat menggugah masyarakat soal perkawinan dini.
Baca Juga
Advertisement
"Strategi apa yang akan diambil. Harapannya anak anak ini mendapatkan hak haknya dan tumbuh kembang dengan baik," katanya.
Pihaknya saat ini juga sudah memiliki program edukasi, komunikasi dan advokasi di tingkat kabupaten kota hingga tingkat desa untuk kasus pernikahan anak ini. Salah satu cara yang digunakan dalam menyampaikan pesan melalui lagu.
"Anak anak itu tidak suka dituruti, jadi kita pakai cara melalui lagu dengan band Stretching dengan judul ngati-ati. Program kita menyediakan tempat pusat kreativitas anak di desa mandiri budaya agar anak muda punya banyak kegiatan," katanya.
Melalui cara-cara tersebut diharapkan terjadi pendewasaan usia perkawinan. Sebab jika dipaksakan pernikahan anak ini maka anak memiliki risiko, pertama anak belum siap secara organ reproduksi.
"Kedua nanti muncul adanya potensi kemiskinan baru. Ketiga, potensi terjadi perceraian ini akan mengacaukan semuanya terutama ada anak. Anak yang menikah bisa putus sekolah banyak yang memilih berhenti sekolah," katanya.
Menurutnya ada beberapa kriteria jika pasangan sudah ideal untuk menikah. Yaitu terlihat dari kedewasaan psikologi, mindset, ekonomi dan usia. "Walaupun di UU usianya 19 tahun tapi kesiapan di usia 21 itu yang paling pas untuk perempuan dan laki laki di 25," katanya.
Aditya Putra Kurniawan peneliti kajian Pendewasaan Usia Perkawinan DP3AP2 DIY mengatakan ia meneliti data pernikahan anak di Pengadilan Agama Wates, Wonosari, Bantul, Sleman dan Yogyakarta. Hasilnya ia menemukan 1.705 perkara pada periode 2018 hingga 2020.
"Sleman tertinggi dispensasi pernikahan anak dari total 1.705 perkara," katanya.
Psikolog Mercubuana menjelaskan, hasil penelitiannya bahwa alasan pengajuan pernikahan didominasi karena hamil. Usia pengajuan dispensasi pernikahan di lima pengadilan agama tersebut rata-rata berusia 17-18 walaupun ada yang berumur 12 saat mengajukan.
"Kami bertanya kepada perempuan yang hamil kemudian menikah ini alasan berhubungan suami istri di luar pernikahan. Laki menjadikan seks untuk starategi penaklukan yaitu ingin menikahi gadis dan perempuan mau karena sayang," katanya.