Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab mengungkap dirinya sejak menjalani rapid test test antigen hingga dirujuk untuk jalani perawatan di RS UMMI tidak pernah diberitahu kalau dirinya positif Covid-19. Baru tanggal 30 November 2020 dia diberitahu kalau terpapar Covid-19.
Hal itu berawal, kata Rizieq Shihab, bahwa dokter yang menanganinya ketika di RS Ummi yakni dr Nerina Mayakartifa tidak pernah memberitahu kalau dirinya positif terpapar Covid-19. Rizieq menyebut Nerina hanya menyampaikan tanda-tanda dirinya mengalami gejala mengarah Covid-19.
Advertisement
"Beliau mengatakan hanya lakukan penanganan. Dokter Nerina ini lima kali datang. Selalu menjelaskan tensinya, datang (menjelaskan) saturnasi tidak normal ada infeksi di paru nah ini semua mengarah kepada covid," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (21/4/2021).
Atas hal itu, Rizieq Shihab menegaskan bahwa selama dirinya jalani perawatan di RS Ummi tidak pernah diberitahu dokter mana pun termasuk dokter pendamping dirinya, yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM, Relawan MER-C) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca kalau dirinya positif Covid-19.
"Tapi pada saat itu belum ada satu dokter pun saya jelaskan di sini termasuk dokter Hadiki. Tidak ada satu dokter pun yang mengatakan kepada saya Covid-19 tidak ada. Tapi kalau dokter yang mengatakan saya habib hati-hati ini pandemi ini covid habib harus jaga diri harus minum obat itu ada," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rizieq mengaku baru mengetahui kalau dirinya positif terpapar Covid-19 pada 30 November 2020. Itu diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukannya pada 27 November 2020 di lab RSCM keluar.
"Tapi saya tahu positif covid setelah ada tes swab PCR itu tanggal 30 November ini penting sekali saya sampaikan," tuturnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dirawat Usai Hasil Antigen Reaktif Covid-19
Perlu diketahui bahwa Rizieq sudah dirawat pada tanggal 23 November 2020 di RS Ummi, Bogor usai dilakukan rapid test antigen dengan hasil reaktif Covid-19.
Adapun nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang ini yakni dr. Hadiki Habib (dari RSCM dan Relawan MER-C), dr. Tonggo Meaty Fransisca, dr. Sarbini Abdul Murad (pimpinan MER-C), dr. Nerina (dari RS UMMI), dr. Nuri Dyah (dari RSCM) dan dr. Faris Nagib.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Advertisement