Liputan6.com, Manado - Meski dalam masa pandemi Covid-19, dan juga Ramadan, sejumlah tempat hiburan malam berupa kafe di Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut, tetap beroperasi. Bahkan, pihak pengelola menjual berbagai minuman keras (miras) tanpa izin. Aparat kepolisian pun bergerak menindak keberadaan kafe-kafe tersebut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Talaud menggelar operasi rutin berupa razia minuman keras tanpa izin di tempat hiburan di wilayah Melonguane Barat, Selasa malam (20/4/2021).
Baca Juga
Advertisement
Kasat Reserse Narkoba Iptu Derry Eko Setiawan SIK mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya menyidak sejumlah tempat hiburan malam. Tempat yang disidak itu antara lain kafe di Kecamatan Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud, yang menjual miras.
"Salah satu lokasi atau tempat yang kami datangi menyediakan minuman keras, saat diperiksa belum dapat menunjukkan surat izinnya," kata Setiawan, Rabu (21/4/2021).
Dari hasil operasi miras tersebut barang bukti yang disita berupa puluhan botol minuman beralkohol. Selain itu, aparat juga meminta keterangan dari pihak pengelola kafe.
"Minuman beralkohol berbagai jenis yang disita sebanyak 96 botol dan telah diamankan di Mapolres Kepulauan Talaud," kata Setiawan.