Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah tak ingin Hari Raya Idul Fitri 2021 menjadi pemicu utama terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19.
Karena itulah, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Advertisement
"Tentu saja kita tidak ingin hari raya lebaran menjadi pemicu utama dari naiknya kasus. Bahwa kemungkinan akan ada kenaikan itu biasanya tak terhindarkan. Karena bagaimanapun tingkat ketidakpatuhan untuk mematuhi larangan mudik itu tidak 100 persen," ujar Muhadjir dikutip dari siaran persnya, Kamis (22/4/2021).
Menurut dia, kebijakan pelarangan mudik ini berkaca pada momentum hari-hari besar tahun sebelumnya, yakni mudik Lebaran 2020, libur panjang Maulid Nabi, dan libur panjang Natal dan tahun baru.
Adapun momentun libur panjang tersebut membuat mobilitas masyarakat tinggi sehingga memicu naiknya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Itu yang menjadi tujuan dari pelarangan ini. Karena hampir bisa dipastikan setiap libur panjang ada pergerakan orang besar-besaran dan dibarengi aktivitas kerumunan. Selalu diikuti dengan naiknya angka kasus Covid-19," jelasnya.
Muhadjir mengungkapkan bahwa setidaknya ada 73 sampai 80 juta masyarakat yang melakukan mudik. Data tahun 2020 menunjukkan, masih terdapat 13 persen dari total masyarakat pemudik yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik lebaran.
"Itu seandainya dilepas tidak ada larangan itu akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang itu potensinya masih 13 persen. Jadi sekitar hampir 10 jutaan," ucapnya.
Dia mengatakan angka 10 juta tersebut cukup membuat semrawut, sebab jumlahya dua kali lipat dari total penduduk Singapura. Oleh sebab itu, pemerintah memperketat aturan larangan mudik Lebaran 2021.
"Karena itu sekarang memang pemerintah berupaya keras bagaimana memperkecil lagi jumlah yang tidak mematuhi larangan tidak mudik itu," tutur Muhadjir.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jaga Tren Penurunan Kasus Aktif Covid-19
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menekankan bahwa keputusan pelarangan mudik diambil karena terjadi tren kenaikan kasus Covid-19 setelah empat kali libur panjang tahun lalu. Misalnya, saat libur Hari Raya Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan tingkat kematian mingguan naik 66 persen.
Pertimbangan lainnya, kata dia, karena pemerintah harus menjaga tren penurunan kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Jokowi menyampaikan bahwa kasus Covid-19 di tanah air dalam dua bulan terakhir menurun dari 176.672 kasus per 5 Februari 2021 menjadi 108.032 kasus pada 15 April 2021.
"Kita harus betul-betul menjaga bersama-sama momentum yang sangat baik. Untuk itulah, pada lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat," kata Jokowi dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).
Advertisement