Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) memperketat persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021. Pengetatan persyaratan ini berlaku untuk H-14 yaitu periode 22 April - 5 Mei dan H+7 mulai 18 Mei - 24 Mei 2021.
Ketentuan baru ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Advertisement
Masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan baru dirilis karena melihat masih banyak masyarakat hendak pergi mudik.
"Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," kata Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, dalam keterangannya pada Kamis (22/4/2021).
Berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas PPDN pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku 22 April hingga 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Berikut rinciannya:
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19 sebagai perjalanan. Namun, akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
e. Pelaku perjalanan kereta api wajib antar kota menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Selanjutnya
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
g. Pelaku perjalanan transportasi Darat pribadi diimbau melakukan tes RT-PCR/ atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
h. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi. Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
i. Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau test antigen atau tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose pelaku perjalanan negatif tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.
Advertisement