6 Hal Terkait Larangan Takbir Keliling saat Malam Hari Jelang Idul Fitri

Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 22 Apr 2021, 13:30 WIB
Sebanyak 999 beduk menyambut malam takbiran di Purwakarta, Jawa Barat. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling pada malam jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Hal tersebut guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunan dan menularkan Covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Meski begitu dia menegaskan, aturan itu bukan melarang, melainkan takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

Aturan tersebut juga didukung oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal tersebut disampaikan Ketua PBNU Robikin Emhas.

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin dalam keterangannya, Rabu, 21 April 2021.

Senada, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo juga mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 H.

Berikut ini sederet hal terkait larangan takbir keliling saat malam Hari Raya Idul Fitri dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pemerintah Resmi Melarang

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan larangan terhadap takbir keliling, pada malam hari raya Idul Fitri 1442 H. Hal itu disebabkan semata pencegahan penularan virus Covid-19 di masyarakat.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan covid. Karena itu kita tidak perkenankan," kata pria yang karib disapa Gus Yaqut saat jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Yaqut menambahkan, aturan tersebut tidak mengartikan larangan gelaran takbiran. Dia menyarankan, takbiran masih dapat dilakukan namun hanya berlangsung di musala dan masjid dengan protokol kesehatan ketat.

"Jadi kita batasi takbiran, takbiran di musala/masjid saja itu pun dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas ya," tegas dia.

 


Cegah Penularan Covid-19

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat kerja tersebut membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M dan vaksinasi jemaah haji. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Yaqut menilai, aturan dicanangkan pemerintah adalah sebuah usaha untuk mengentaskan penularan virus Covid-19.

Tujuannya, kata dia, agar Indonesia bisa segera bebas dari ancaman pandemi mematikan.

"InsyaAllah ikhitiar menangani pandemi ini dan pandemi akan segera berlalu dan kita tidak akan kehilangan pahala sedikit pun," Yaqut memungkasi.

 


Didukung Wagub DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya melarang kegiatan takbir keliling saat pandemi Covid-19.

"Ya takbir itu boleh dilakukan di masjid, bukan berkeliling," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa, 20 April 2021.

 


PBNU Dukung Agar Cegah Kerumunan

Sekjen PBNU, Helmy Faishal Zaini (kanan) memberi keterangan jelang pembacaan refleksi akhir tahun 2016 di Jakarta, Jumat (30/12). Dalam refleksinya, PBNU menyoroti pudarnya semangat toleransi dan kebhinekaan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas mengimbau umat Islam tidak menggelar takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Robikin menyebut, takbir keliling sangat berpotensi menimbulkan kerumunan dan berujung juga potensi terjadinya penularan Covid-19.

"Takbir keliling dan berbagai kegiatan yang berpotensi tak mungkin menghindarkan kerumunan sebaiknya dihindari," kata Robikin dalam keterangannya, Rabu, 21 April 2021.

Dia menyebut, PBNU mendukung adanya larangan kegiatan takbir keliling. Saat ini, pembatasan kerumunan masih sangat diperlukan.

"Pada prinsipnya, selama angka penyebaran Covid-19 belum terkendali dan program vaksinasi belum selesai, maka kebijakan pembatasan pergerakan orang masih perlu dilakukan," ujar Robikin.

 


Pesan PBNU Rayakan Tanpa Berkerumun

Ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siradj (ketiga kanan) dan Ketua Umum PP Muhammadiyah H. Haedar Nashir (kedua kiri) memberi keterangan saat silaturahim keluarga besar NU dan Muhammadiyah di kantor PBNU, Jakarta, Jumat (23/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Robikin menyatakan, merayakan Idul Fitri dapat tetap dilakukan umat Islam tanpa berkerumun. Ia menyarankan agar bermalam takbiran dari rumah atau lewat sosial media.

"Masyarakat muslim dapat memanfaatkan sosial media dengan berbagai konten positif dan kreatif dalam merayakan Idulfitri," tandas dia.

 


Polda Metro Jaya Kaji Sanksi Pelanggar

Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat mematuhi kebijakan pemerintah terkait larangan pelaksanaan takbir keliling pada malam perayaan Idulfitri 1442 H.

"Kita akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo dalam keterangannya.

Sambodo menerangkan, sanksi kepada pelanggar kebijakan larangan takbir keliling sedang dikaji. Beberapa saksi yang mungkin dikenakan di antaranya memutar balik atau saksi yang tertuang di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kita lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputarbalikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," tegas Sambodo.

 

(Dinda Permata)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya