Liputan6.com, Cilegon Tak ada perubahan titik penyekatan di sekitar Pelabuhan Merak, saat larangan mudik kedua kalinya di masa pandemi covid-19. Lokasinya ada di Gerem Atas atau depan GT Tol Merak, Gerem Bawah, dan depan KSKP Merak atau depan gerbang pelabuhan.
"Penyekatan di Merak di Gerem Atas (GT Merak), Gerem Bawah dan depan KSKP (gerbang masuk) Merak. (Penyekatan) seperti tahun lalu," kata Kakorlantas, Irjen Pol Istiono, Kamis (22/04/2021).
Baca Juga
Advertisement
Masyarakat yang mudik lebih dulu, di luar tanggal 06-17 Mei 2021, tidak terkena sanksi larangan mudik Idul Fitri. Mereka bebas melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Meski tidak ada sanksi, tapi penumpang dan pengelola jasa penyebrangan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.
"Itu berlaku kegiatan rutin, prokes, bagi mereka yang melakukan kegiatan tersebut. Tidak ada putar balik, hanya memberlakukan PPKM saja," terangnya.
Terkait larangan mudik Idul Fitri yang kedua kalinya di masa pandemi Covid-19, Istiono meminta Satlantas Polres Cilegon hingga ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mensosialisasikan adanya karangan mudik sejak 06-17 Mei 2021, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"(Penyekatan) seperti tahun lalu, agar tidak terjadi kerumunan maka perlu sosialisasi. Apabila tiket tanggal 6 Mei tidak dijual, maka masyarakat perlu paham," ujarnya.