Polisi Amankan 15 Orang Terkait Kasus Prostitusi Libatkan Anak di Tebet

Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat prostitusi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 22 Apr 2021, 14:26 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat prostitusi. Sebanyak 15 orang yang terdiri dari joki, pelanggan, dan Pekerja Seks Komersial (PSK) digelandang ke Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut sebagian PSK yang terlibat kasus prostitusi tersebut masih anak-anak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, pihaknya mendatangi Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No.22, RT.12/RW.5, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB

Yusri menyebut, di beberapa unit kamar hotel terdapat 15 orang yang diduga sebagai PSK, joki, dan pelanggan.

"Kami amankan pekerja seks komersial anak, dan joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Saat ini, 15 orang yang terlibat kasus prostitusi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pihaknya masih mendalami peran masing-masing.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman pasal

Yusri menyampaikan, orang yang nanti berstatus tersangka terancam dijerat pasal berlapis.

"Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP " tandas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya