Liputan6.com, Jakarta - Kemkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) terus bertindak tegas menangani konten ujaran kebencian yang ditemukan di kanal milik Joseph Paul Zhang.
Oleh sebab itu, Kemkominfo telah memblokir sejumlah konten miliknya yang menenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang.
Advertisement
"Sampai hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kemkominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang mememuhi unsur melanggar Undang-Undang," tutur Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi dalam rilis resminya, Kamis (22/4/2021).
Adapun konten tersebut tersebar di beberapa platform, seperti YouTube 26 konten, Facebook 13 konten, Instagram 3 konten, dan Twitter 2 konten.
Selain 44 konten itu, Kemkominfo juga sedang memproses 23 konten lain yang diduga melanggar Undang-Undang.
"Tim patroli siber Kemkominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar," ujar Dedy melanjutkan.
Kemkominfo pun mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan sebagainya.
"Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," ujar Dedy menutup keterangannya.
Kemkominfo Hapus 20 Konten Hate Speech Jozeph Paul Zhang di YouTube
Sebelumnya, Kemkominfo meminta YouTube untuk men-takedown unggahan ujaran kebencian (hate speech) dan SARA dari Jozeph Paul Zhang.
Kini menurut Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, 20 konten di akun YouTube Jozeph Paul Zhang sudah di-takedown.
Menurut Dedy, sebelumnya Kemkominfo sudah meminta pihak YouTube untuk menghapus konten yang tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.
"Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan takedown pada 20 konten YouTube terkait ujaran kebencian, termasuk 1 konten berjudul 'Puasa Lalim Islam' di akun YouTube Jozeph Paul Zhang," kata Dedy, dalam konferensi pers yang dilakukan online, Selasa (20/4/2021).
Dedy menyebut, dari 20 konten yang dilaporkan, 7 konten di-takedown oleh pihak YouTube pada 19 April 2021.
Sementara, 13 konten lainnya di-takedown pada hari ini, 20 April 2021.
"Kemkominfo selalu berpendapat dan memiliki suatu ketegasan untuk menilai, ini adalah hal yang merusak persatuan bangsa dengan membawa isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di ruang digital seperti halnya di ruang fisik," kata Dedy.
Advertisement
Penindakan Sesuai dengan Aturan Perundangan Indonesia
Dedy menilai, sesuai UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, tindakan Jozeph Paul Zhang dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A.
Di mana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Menurut Dedy dalam menangani konten ujaran kebencian Jozeph Paul Zhang, Kemkominfo telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Antara lain adalah PP No 71 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).
"Khususnya pasal 5 terkait larangan pemuatan konten yang melanggar aturan dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan," katanya.
Konten tersebut juga melanggar PM No 5 Tahun 2020 khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Lalu pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang dilarang.
Dedy mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang dan akan memprosesnya dengan pemblokiran jika masih ditemukan ujaran kebencian.
(Dam/Ysl)