Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah korban hadir melihat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti mobil diamankan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti uang diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para tersangka dihadirkan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)