FOTO: Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal EDC Cash

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

oleh Johan Fatzry diperbarui 22 Apr 2021, 16:00 WIB
Bareskrim Polri Bongkar Investasi Ilegal EDC Cash
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah korban hadir melihat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021).Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. Salah satu tersangkanya yakni CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti mobil diamankan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Polisi menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Sejumlah barang bukti uang diperlihatkan saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Para tersangka dihadirkan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Para tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dan Karopenmas Divisi Humas Polri menunjukkan barang bukti saat rilis kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash.di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya