Liputan6.com, Surabaya - Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap AR, pria warga Kabupaten Malang, yang diduga enjual senjata api rakitan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan kegiatan Densus 88 tersebut hal tersebut. Namun, dia belum bisa memastikan apakah tersangka AR yang ditangkap tersebut juga tergabung dengan jaringan teroris.
Advertisement
"Kegiatan Densus itu benar. Akan tetapi, tersangka ini masih didalami apakah ada keterlibatan dengan jaringan teroris. Jadi, masih ditangkap, terduga penjual senjata api ilegal," kata Gatot Kota Malang, Kamis (22/4/2021) seperti dilansir Antara.
Terduga pelaku yang diketahui berinisial AR tersebut diamankan tim Densus 88 Antiteror di Jalan Sunan Ampel RT 4 RW 2 Desa Putukrejo, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Usai ditangkap, tim Densus juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AR. Penggeledahan tersebut pada hari Rabu (21/4/2021) kurang lebih mulai pukul 22.30 hingga Kamis (22/4) pukul 02.30 WIB.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tahap Pengembangan
Saat ini, lanjut Gatot, tersangka berinisial AR tersebut masih dalam tahap pengembangan kasus. Pengembangan tersebut bertujuan memastikan apakah tersangka itu terkait dengan jaringan teroris yang ada.
"Yang jelas, yang bersangkutan masih dalam tahap pengembangan, apakah terkait jaringan teroris," kata Gatot.
Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti dari penggeledahan tersebut. Barang bukti itu akan dipergunakan untuk pelaksanaan gelar perkara di Mapolda Jawa Timur.
Advertisement