Perkara Jual Beli Chip Judi Online, 2 Pemuda di Aceh Dihukum Cambuk

Bayang-bayang hukum cambuk kini tengah menghantui dua pemuda di Aceh akibat kedapatan jual beli chip judi online, simak beritanya:

oleh Rino Abonita diperbarui 23 Apr 2021, 11:00 WIB
Dua pemuda di Aceh yang bakalan dicambuk akibat transaksi chip judi daring (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Aceh - Dua pemuda di Aceh diganjar hukuman cambuk setelah tertangkap basah bertransaksi jual beli chip yang digunakan untuk bermain judi online. Salah satu dari pemuda ini merupakan penampung yang akan menjual kembali setiap chip yang telah dibelinya.

Pemuda berinisial A (20) menemui penampung chip berinisial J (25) di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Selasa malam (20/04/2021). Chip yang hendak dijual oleh A kepada J, berdasarkan hitungan judi online, itu sebanyak 1B (Billions) atau 1000M (Millions) dengan Rp60 ribu.

"Nantinya akan dijual kembali senilai Rp70 ribu pada orang lain," ujar Kasat Reskrim, AKP Fauzi, mewakili Kapolres, dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (22/4/2021).

Chip tersebut digunakan untuk sebuah gim yang dikembangkan oleh Higgs Game, salah satu developer gim yang aktif sejak 2018. Dalam peringkat Google, aplikasi Higgs Games muncul di 100 teratas serta diunduh oleh pengguna dari 5 negara lebih.

Aplikasi dari Higgs Game yang paling populer paling adalah Higgs Domino Island-Gaple QiuQiu Poker Game Online. Gim ini mendorong pemain yang kehabisan chip gratis untuk membelinya, dan ini dimanfaatkan oleh pemain yang memiliki persediaan chip untuk menjualnya dengan harga di bawah slot pembelian yang ditawarkan oleh gim tersebut.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti kasus judi online tersebut yakni ponsel Android serta uang tunai sebanyak Rp800 ribu. J dan A dijerat dengan pasal 20 juncto pasal 18 juncto pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya