Liputan6.com, Jakarta - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bersitegang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nada tinggi dan saling tunjuk-menunjuk mewarnai sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu terjadi ketika Rizieq Shihab mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin. Saat itu, Rizieq melemparkan pertanyaan perihal kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi di DKI Jakarta.
Advertisement
"Di Jakarta ada tidak pelanggaran prokes selain Petamburan?," Rizieq melemparkan pertanyaaan.
"Banyak," jawab Arifin.
Rizieq memperdalam jawaban Arifin. Dia pun menyinggung pelanggaran prokes yang diseret ke pengadilan selain peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi pernikahan putrinya di Petamburan.
"Di antara pelanggaran prokes itu ada tidak yang dibawa pengadilan seperti Petamburan," tanya Rizieq.
Arifin menjawab, kasus dugaan pelanggaran prokes di Petamburan adalah yang pertama kali dibawa ke pengadilan.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh kami adalah pemberian sanksi administratif. Yang saya tahu, saya belum pernah dengar (kasus lain)," ujar Arifin.
Pertanyaan yang disampaikan Rizieq Shihab memancing perhatian Jaksa Penuntut Umum. Rizieq Shihab dituding menggiring saksi.
"Izin majelis keberatan terdakwa menggiring saksi," ujar Jaksa.
Rizieq Shihab tak terima atas sanggahan jaksa tersebut.
"Loh ini bukan mengiring, ini pertanyaan, di mana mengiringnya saya tanya kepada Jaksa," ucap Rizieq.
"Saya menilai itu menggiring," timpal Jaksa.
Rizieq kembali mempertahankan argumennya. Rizieq Shihab yakin tidak ada yang dilanggar.
"Loh ini petugas, petugas, saya tidak bertanya pendapatnya, saya bertanya fakta yang dilakukannya," ucap Rizieq.
Sementara Jaksa tetap berpegangan teguh pada pandangannya bahwa Rizieq Shihab melakukan penggiringan.
"Saksi menjelaskan denda administrasi. Saya tahu, Anda menggiring. Ini dilarang," ucap Jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hakim Menengahi
Suasana persidangan semakin tegang. Apalagi, ketika Rizieq meninggikan suara dan melemparkan kata-kata tudingan yang dialamatkan ke Jaksa.
"Jaksa khawatir karena sudah mempidananakan Maulid Nabi, Anda memindanakan Maulid Nabi, itu Anda khawatir, Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan. Anda pidanakan Maulid Nabi," ucap Rizieq Shihab sambil berdiri.
Majelis Hakim berpendapat yang dipertanyakan Rizieq Shihab kepada saksi Arifin masih dalam kategori normal dan bukan bagian dari upaya menggiring.
"Mengiring memang dilarang. Tapi pertanyaan seperti tadi ini masih normal normal saja," hakim menengahi.
Ucapan hakim, membuat ketegangan mereda sejenak. Rizieq Shihab kembali membuat suasana tegang.
"Terima kasih majelis hakim. Saya minta maaf membuat suasana sidang sedikit terganggu. Saya tanya seperti itu tapi disangka menggiring, mungkin takut jaksa rahasianya terbongkar," ucap Rizieq.
Mendengar ucapan itu, Jaksa pun murka dan meninggikan nada.
"Kita tidak takut," ucap Jaksa dengan nada tinggi.
Rizieq kembali membalas dengan suara tinggi.
"Anda takut, Anda takut terbongkar bagaimana Anda mengkriminalisasikan Maulid Nabi. Anda takut karena Anda mengkriminalisasi Maulid Nabi, Anda takut," ucap Rizieq.
Jaksa mengeluarkan menuding Rizieq Shihab tidak beradab. "Anda tidak punya adab," ujar Jaksa.
"Anda yang tidak punya adab," Rizieq menimpali.
Advertisement
Hakim Ingatkan Sedang Bulan Puasa
Majelis hakim berupaya mendamaikan lagi suasana.
"Saya harap jangan ribut. Dan saya minta Jaksa jangan memotong dahulu," ucap Majelis Hakim.
Rizieq akhirnya melunak. Rizieq menuding Jaksa yang menyebabkan suasana sidang menjadi gaduh.
"Dari tadi Majelis Hakim menyaksikan saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba-tiba ada potongan," ujar Rizieq.
Rizieq menganggap serharusnya kasus pelanggaran prokes sudah clear dengan membayar denda sesuai perhitungan Satpol PP DKI Jakarta. Rizieq mengaku telah membayar denda Rp 50 juta.
Namun lagi-lagi, pernyataan yang dikeluarkan Rizieq membuat jaksa sedikit meninggikan nada. Saat itu, Rizieq meminta maaf atas kasus ini Satpol PP DKI Jakarta turut dijadikan saksi, padahal telah melaksanakan tugasnya sesuai SOP. Rizieq kembali melemparkan tuduhan kepada Jaksa.
"Karena pelanggaran prokes di Petamburan dikriminalisalisasi. Jangan dipotong saya sudah selesai dengan Pak Arifin," ucap Rizieq.
"Bagaimana keluar kalimat kriminalisasi," tanya Jaksa.
Rizieq menyampaikan, kata kriminalisasi yang diucapkan merupakan haknya dalam berbicara. Menurut dia, terbukti atau tidaknya nanti tergantung putusan hakim.
"Memang ini kriminalisasi. Ada kriminalisasi atau tidak nanti majelis hakim memutuskan di akhir," ujar Rizieq.
Majelis hakim pun kembali meminta keduanya menahan diri. Hakim juga berpesan kepada semua pihak untuk menjaga suasan persidangan.
"Ini lagi bulan puasa coba sama-sama tenang, jaksa juga jangan potong-potong lagi," tandas Hakim.