FOTO: Aturan Larangan Mudik Diperluas

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 22 Apr 2021, 20:00 WIB
Aturan Larangan Mudik Diperluas
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7.
Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penumpang berada di dalam bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Calon penumpang melihat loket penjualan tiket bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H selama H-14 dan H+7. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Penumpang menanti waktu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana ruang tunggu keberangkatan di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya