Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi, mobil pribadi diduga menghalang-halangi mobil ambulans ketika membawa pasien. Kali ini terjadi di Jalan Raya Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis (22/4/2021).
Video mobil pribadi jenis Honda Brio berwarna putih itu pun ramai dihujat di media sosial. Terlihat, dalam durasi video 57 detik itu, mobil pribadi tersebut menghalang-halangi laju ambulans yang menyalakan sirine sebagai peringatan darurat.
Advertisement
Pengemudi mobil jenis sedan tersebut pun, diberikan sanksi tilang oleh Satlantas Polres Kota Tangerang. Kasat Lantas Polres Kota Tangerang, Kompol Roby Heri Saputra mengatakan, pihaknya telah mengetahui kejadian itu dan melakukan pemeriksaan pada pemilik mobil.
"Kami sudah tau dan data pemilik mobil sudah ada, yakni seorang ibu berinisial J yang tinggal di Perumahan Sudirman Indah, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," katanya.
Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan diketahui peristiwa yang masuk dalam pelanggaran lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 21 April 2021.
"Kejadiannya kemarin, dan sebagai tindak lanjut, kita berikan sanksi tilang karena berdasarkan aturan, pengemudi sudah melanggar lalu lintas," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Diberi Edukasi
Aturan yang dilanggar yakni Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Lalu Lintas dan Pasal 135 tentang prioritas pengguna jalan, karena salah satu prioritas pengguna jalan adalah ambulans.
"Kami berikan sanksi, dan ini masih proses pemeriksaan, sisanya kami akan berikan edukasi kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kasat juga berharap, masyarakat tidak mencontoh apa yang dilakukan oleh pengendara mobil tersebut, karena dapat membahayakan dan merugikan diri sendiri bahkan pengguna jalan lainnya.
"Di video tersebut dilihatkan ambulans mengalami lecet di bagian kiri karena berusaha mendahului mobil tersebut. Semestinya kalau lihat itu bisa berikan prioritas jalan karena mereka sudah meminta pakai sirine," ungkapnya.
Advertisement