Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Aceh Timur pada Rabu sore (21/4/2021). Satu di antaranya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bireuen, Aceh.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Purnawirawan Polri Arman Depari mengatakan, 25 kg sabu-sabu yang diselundupkan dari Malaysia itu akan dikirim ke Jambi.
Advertisement
"25 kg sabu-sabu itu diselundupkan melalui jalur laut dengan kapal kayu dari Malaysia,” ujar Arman Depari dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021).
Arman mengatakan, ketiga tersangka ditangkap saat melintas di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur.
"ketiga tersangka ditangkap saat mengendarai mobil Toyota Fortuner di depan masjid, petugas BNN menemukan sabu-sabu seberat 25 kg yang disembunyikan di dashboard mobil yang hendak dibawa ke Jambi," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jadi DPO Polda Sumut
Dari ketiga tersangka itu, Arman mengatakan bahwa salah satu tersangka mengaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Bireuen, Aceh. Sulaiman ternyata merupakan seorang DPO Polda Sumut terkait kasus yang sama yaitu pengedaran narkotika.
"Pemesan, pengendali dan sekaligus pemilik narkoba tersebut adalah Usman Sulaiman yang mengaku anggota DPRD Bireuen, Aceh. Dia juga masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut," ungkapnya.
"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Kota Medan untuk dilakukan pengembangan kasus," lanjutnya.
Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com
Advertisement