Liputan6.com, Manado - Polres Minahasa memusnahkan barang bukti hasil operasi rutin berupa minuman keras (miras) jenis Cap Tikus sebanyak 1.941 liter dan 126 buah knalpot bising, Kamis (22/4/2021), di Mapolres Minahasa.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey. Dihadiri Bupati Minahasa diwakili Asisten 1, perwakilan DPRD, Kodim, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Minahasa.
Baca Juga
Advertisement
"Pemusnahan barang bukti tersebut tidak lain perintah undang-undang tentang narkoba serta aturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot yang tidak standar,” ujar Moningkey.
Kapolres Minahasa mengatakan, untuk peredaran miras, pihaknya selalu melaksanakan operasi karena gangguan kamtibmas terbanyak penyebabnya adalah miras. Operasi tersebut didukung penuh pemerintah daerah bersama tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
"Ini dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat Minahasa yang kondusif," pungkas Kapolres.