4 Fakta Terkait Percepatan Larangan Mudik Lebaran 2021

Larangan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dipercepat oleh pemerintah terhitung sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 23 Apr 2021, 13:32 WIB
Doni yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menegaskan, agar aktivitas mudik dan bertemu keluarga dapat ditiadakan dan kerinduan ditahan untuk sementara waktu (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Larangan mudik Lebaran 2021 sudah resmi dipercepat oleh pemerintah terhitung sejak 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Kabar percepatan larangan mudik Lebaran 2021 itu disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Doni menjelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

"Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini," kata Doni, Kamis, 22 April 2021 saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Riau.

Dijelaskan dia, adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

"Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021," kata Doni.

Berikut fakta-fakta terkait percepatan larangan mudik Lebaran 2021 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Terbitkan Adendum Dipercepat

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 dan Penanggulangan Bencana bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kota Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (15/4/2021). (Dok BNPB)

Pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran dan memberlakukannya mulai 22 April 2021. Larangan mudik berlangsung hingga 24 Mei 2021.

Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo saat memberikan arahan penanganan Covid-19 dan mitigasi bencana di Gedung Daerah Pekanbaru, Kamis siang, 22 April 2021.

Doni menjelaskan, pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran. Semula, surat itu akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.

"Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini," kata Doni didampingi Gubernur Riau Syamsuar.

 


Adendum Atur PPDN

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo memberi arahan dalam rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Kantor Gubernur Bengkulu, Bengkulu, Jumat (16/4/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Doni menyebut adendum itu ditandatangani dirinya pada 21 April 2021.

Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.

"Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021," kata Doni.

 


Alasan Percepatan Larangan Mudik

Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo saat Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama jajaran Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Tengku Rizal Nurdin Komplek Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4/2021). (Dok BNPB)

Lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19. Kemudian mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus.

"Penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni.

 


Minta Masyarakat Tak Kecewa

Kepala BNPB Doni Monardo saat menghadiri acara ramah tamah bersama masyarakat Pulau Simeulue, Provinsi Aceh, Rabu (21/4/2021). (Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Doni berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini. Dia menyebut ini demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.

"Jangan kecewa karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona," kata Doni.


Dilarang Mudik

Infografis Dilarang Mudik (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya