3 Keutamaan Shalat Tarawih Selama Ramadhan

Selain dengan melakukan ibadah puasa, umat Islam juga dianjurkan melakukan ibadah-ibadah yang dikhususkan saat bulan Ramadhan.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2021, 01:20 WIB
Nampak para jemaah salah satu masjid di Garut, tengah melaksanakan shalat tarawih bersama (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Jakarta - Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat dan ampunan. Pada bulan suci ini, banyak sekali cara umat Islam untuk meraih ridho Allah SWT.

Selain dengan melakukan ibadah puasa, umat Islam juga dianjurkan melakukan ibadah-ibadah yang dikhususkan saat bulan Ramadhan.

Salah satunya ialah melaksanakan shalat tarawih. Shalat sunnah tarawih hanya dilaksanakan pada malam hari saat bulan Ramadhan

Berbeda dengan shalat tahajud, shalat tarawih tidak disyariatkan dikerjakan dengan tidur terlebih dahulu.

Dalam pelaksanaannya, shalat tarawih diperbolehkan untuk dilakukan sendiri. Namun, jumhur ulama menyatakan jauh lebih baik apabila dilakukan dengan cara berjamaah di masjid.

Melansir dari Dream.co.id, terdapat sejumlah keutamaan dalam shalat tarawih antara lain adalah:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Mendapat Ampunan Dosa Dari Allah

Sebagai mana dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah R.A yang artinya,

"Barangsiapa melakukan qiyam Ramadan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."

Imam An Nawawi dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna 'qiyam Ramadan' yaitu sholat Tarawih. Hadis ini menunjukkan shalat Tarawih merupakan penggugur doa, asalkan dilakukan secara ikhlas mengharapkan ridho Allah SWT.

 


Tarawih Berjamaah Seperti Shalat Semalaman

Hal ini seperti disinggung dalam hadis riwayat An Nasa'i, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Yang artinya,

"Siapa yang sholat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh."

 


Seutama-utamanya Shalat Sunnah

Sedangkan keutamaan ketiga yaitu Tarawih merupakan seutama-utamanya shalat sunah. Pandangan ini dikemukakan oleh para ulama Mazhab Hambali.

(Dinda Permata)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya