Liputan6.com, Jakarta Ketua Komite Satgas Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto menyatakan bagi WNI yang berada di India dan ingin kembali ke tanah air, maka wajib dikarantina selama 14 hari di hotel khusus.
Adapun dia menjelaskan titik kedatangan yang dibuka diantaranya Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi. Selain itu, Pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, Dumai dan batas darat seperti di Entikong, Nunukan, dan Malinau akan lebih diketatkan.
Advertisement
"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," kata Airlangga saat memberikan keterangan pers secara daring, Jumat (23/4/2021).
Dia pun menegaskan, demi menekankan penyebaran Covid-19, maka pemerintah memberhentikan pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India.
"Pemerintah putuskan pemberhentian pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal di India atau kunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
12 Dinyatakan Positif
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dari ratusan WNA asal India yang masuk ke Indonesia pada Rabu 21 April 2021 malam, 12 orang dinyatakan positif terpapar virus Covid-19.
"Dari 127 WNA yang dilakukan tes semua, sampai saat ini ada 12 penumpang yang positif," kata Budi Gunadi dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Dia mengungkapkan, 12 WNA India tersebut sudah dilakukan tes Whole Genome Sequencing untuk mengetahui varian virus Covid-19.
"Dan dari 12 itu semuanya kita lakukan Genome Sequencing," ungkap Budi Gunadi.
Meski demikian, dia menuturkan sampai sekarang belum keluar hasil tesnya.
"Tapi hasilnya belum keluar untuk Genome Sequencing," kata Budi Gunadi.
Advertisement