Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal dan mengunjungi India dalam kurun 14 hari. Sementara itu, untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India masih diizinkan masuk ke Tanah Air.
Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat. Salah satunya, para WNI dari India wajib melakukan karantina selama 14 hari di hotel khusus.
Advertisement
"WNI wajib karantina selama 14 hari di hotel khusus, berbeda dengan hotel lain," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, para WNI dari India harus dinyatakan negatif Covid-19 pada hasil pemeriksaan tes PCR maksimum 2x24 jam sebelum keberangkatan. Setelah 13 hari dikarantina, mereka wajib menjalani tes PCR kembali.
"Hari pertama kedatangan dan hari ke-13 pasca-karantina akan kembali di PCR tes," ujarnya.
"Jebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," sambung Airlangga.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Cegah Lonjakan
Airlangga menjelaskan kebijakan ini diambil pemerintah karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di India. Seperti diketahui, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak signifikan mencapai 300 ribu dalam satu hari.
"Pemerintah dari waktu ke waktu sering cermati perkembangan Covid-19 termasuk di India," tutur Airlangga.
Advertisement