Liputan6.com, Jakarta Bea Cukai Bogor kembali gagalkan pengiriman narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) berkedok paket barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Bersinergi dengan Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Bogor, bertempat di salah satu PJT yang beralamat di Cileungsi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tim gabungan berhasil melakukan penindakan dan ditemukan paket yang diduga berisi NPP, pada Senin (12/04).
Advertisement
“Penindakan kali ini kami lakukan berbekal informasi crawling dan analisa Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Purwokerto melalui media sosial, bahwa akan ada pengiriman barang melalui PJT yang berasal dari Sukabumi ke daerah Cibinong, Gunung Putri, Kabupaten Bogor dengan penerima berinisial M,” ungkap Edwan Isrin, Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik klip berisi tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid dengan berat ± 5 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram ini disembunyikan dalam salah satu saku pakaian yang yang kemudian dikemas dalam paket barang kiriman.
Tidak jera, satu hari setelahnya, tepat pada Selasa (13/04), Bea Cukai Bogor melalui unit penindakan dan penyidikan (P2), kembali menggagalkan penyelundupan narkotika berkedok paket pakaian melaui PJT.
Berdasar informasi crawling dan analisa Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, diketahui paket berasal dari Karawang dengan penerima berinisial D dari daerah Pancoran Mas, Kota Depok.
“Kami berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan di salah satu PJT di daerah Depok ini. Pada pukul 11.30 WIB tim melakukan penindakan dan berhasil menemukan sebuah paket yang berisi dua plastik klip berisi tembakau iris yang diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid dengan berat ± 10 gram,” ujar Edwan.
Dengan harapan tidak semakin maraknya modus ini, seluruh barang bukti telah diserahterimakan Oleh Bea Cukai kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya akan dilakukan control delivery dan penelitian lebih lanjut, dengan dugaan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)