Wapres Ma'ruf Amin Minta Aturan Larangan Mudik Tak Berlaku untuk Santri

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar para santri yang akan pulang kampung halamannya diberikan dispensasi. Mereka diharapkan tidak dikenakan aturan mudik.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2021, 18:04 WIB
Sejumlah santri berusia belasan tahun membaca Al quran atau tadarus bersama-sama dengan menerapkan jaga jarak di Masjid Daarul Qu'ran Pesantren Al Kautsar, Cibinong, Bogor, Kamis (7/5/2020). Kegiatan Khatam Al quran tersebut dilakukan rutin di setiap bulan Ramadan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar para santri yang akan melintasi jalan menuju kampung halamannya diberikan dispensasi. Sehingga para santri tidak dikenakan aturan larangan mudik 2021 yang diatur oleh pemerintah.

"Wapres meminta ada dispensasi untuk para santri bisa pulang ke rumah masing-masing tidak dikenai aturan-aturan yang ketat terkait larangan mudik berhubungan konteks pandemi saat ini, itulah permohonan dari Wapres supaya ada kemudahan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam video, Jumat (23/4/2021).

Sementara itu, Ma'ruf Amin juga meminta kepada Pengurus Besar NU untuk mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo ataupun dirinya agar diberikan keringanan untuk para santri. Agar para santri bisa pulang dan bertemu keluarganya.

"Bahkan dalam hal-hal tertentu wapres juga meminta kepada pengurus NU membikin surat secara khusus untuk kepada presiden dan wapres, supaya ada dispensasi, itu penting supaya santri yang pulang belajar bisa bertemu dengan orang tuanya," bebernya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Apresiasi Sikap Khofifah

Sementara itu, Masduki juga mengapresiasi sikap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menegaskan aturan mudik tidak berlaku untuk para santri. Sebab itu berharap daerah lain pun melakukan hal tersebut.

"Karena bertepatan dengan para santri pulang ke wilayah mereka," ungkapnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya