4 Kabar Terkini Usai Penangkapan Penyidik KPK Atas Dugaan Suap

Penahanan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di lembaga antirasuah.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 23 Apr 2021, 18:14 WIB
Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).

Penahanan Stepanus usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Tak hanya Stephanus, KPK juga menahan pengacara Maskur Husain (MH) yang turut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, SRP dan MH mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 April 2021.

Tak hanya itu, Firli pun meminta maaf atas penangkapan penyidiknya yang diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," kata Firli.

Berikut 4 kabar terkini usai ditangkapnya penyidik KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Ditetapkan Tersangka

Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). Stepanus ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait pengurusan perkara di KPK.

Selain menahan Stepanus, KPK juga menahan pengacara Maskur Husain (MH). Maskur juga dijerat sebagai tersangka penerima suap bersama Stepanus.

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka, SRP dan MH mulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 April 2021.

Firli mengatakan, Stepanus ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Maskur ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Firli mengatakan, demi meminimalisir penyebaran Covid-19, maka Stepanus dan Maskur akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.

Sementara untuk Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) masih diperiksa intensif oleh tim penyidik KPK.

"Tersangka MS Wali Kota Tanjungbalai saat ini dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli.

 


Ketua KPK Memohon Maaf

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan terkait penahanan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas apa yang dilakukan penyidiknya dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.

Stephanus diduga menerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"KPK memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas terjadinya dugaan penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK," ujar Firli.

 


Penyidik KPK Akan Diproses Etik

Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Firli kemudian memastikan akan memproses penyidiknya dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju secara etik melalui Dewan Pengawas KPK.

"Selain penanganan tindak pidana tersebut, KPK juga akan melaporkan dugaan pelanggaran etik ini kepada Dewan Pengawas KPK," tegas Firli.

 


Penyidik KPK Miliki Harta Rp 461 Juta

Petugas menggiring penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (kanan) usai menjalani rilis penahanan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Stepanus ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai 2020-2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berdasarkan laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Stepanus Robin memiliki harta sebesar Rp 461 juta. Harta tersebut dia laporkan pada 30 Maret 2021 untuk laporan periodik tahun 2020.

Harta ratusan juta pria yang bekerja di KPK itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp 111 juta, yakni motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp 7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp 95 juta.

Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 512 juta. Kemudian, kas dan setara kas lainya Rp10 juta. Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.

Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut memiliki utang sebesar Rp 172 juta. Sehingga, total harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.

 

(Daffa Haiqal Nurfajri)


OTT KPK Era Firli Bahuri

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya