Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Rizieq Shihab Divonis 10 Tahun Penjara pada 23 April 2021

Beredar kabar eks pimpinan FPI Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara pada 23 April 2021. Benarkah?

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Apr 2021, 09:00 WIB
Gambar Tangkapan Layar Kabar Rizieq Shihab Divonis 10 Tahun Penjara pada 23 April 2021 (sumber: Facebook)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan akun Facebook Imchana Abdul II pada 23 April 2021.

Akun Facebook Imchana Abdul II mengunggah video YouTube berjudul "Berita Terkini ~ Modyar! Rizieq Terbukti Bersalah! Hakim jatuhkan hukuman berat".

Dalam salah satu video tersebut terdapat narasi sebagai berikut:

"DIVONIS 10 TAHUN PENJARA KEPUTUSAN FINAL HAKIM KEJUTAN SEMUA PIHAK"

"Siapa menabur angin akan menuai badai.😎," tulis akun Facebook Imchana Abdul II.

Konten yang disebarkan akun Facebook Imchana Abdul II telah 11 kali dibagikan dan mendapat 178 komentar warganet.

Benarkah eks pimpinan FPI Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara? Berikut penelusurannya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "rizieq shihab vonis 10 tahun penjara".

Hasilnya tidak ada artikel dari media arus utama yang memuat berita tersebut. Justru Liputan6.com menemukan artikel yang menjelaskan bahwa Rizieq terancam 10 tahun penjara terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Adalah artikel berjudul "Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara di Kasus Swab RS Ummi" yang dimuat situs cnnindonesia.com pada 19 Maret 2021.

Jakarta, CNN Indonesia -- Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Rizieq didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili mereka yang menyuruh, melakukan dan turut serta dalam perbuatan dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Adapun Pasal 14 ayat 1 aturan tersebut berbunyi:

"Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun"

Jaksa mengatakan tindak pidana dilakukan Rizieq bersama-sama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

Kasus ini bermula ketika Rizieq menjalani pemeriksaan kesehatan medis beberapa hari setelah kepulangannya dari Arab Saudi pada pertengahan November 2020. Pemeriksaan terhadap Rizieq dilakukan oleh tim dokter dari MER-C. Saat itu Rizieq mengeluh mudah merasa lelah dan meriang.

Pada tanggal 23 November 2020, Rizieq kemudian menjalani tes swab yang dilakukan MER-C dan dinyatakan positif Covid-19.

"Berdasarkan pemeriksaan swab antigen terdakwa positif Covid-19," ucap jaksa.

Usai dinyatakan positif, Rizieq langsung dilarikan ke RS Ummi Bogor guna menjalani perawatan intensif. Tim dokter lantas memeriksa orang terdekat Rizieq yakni istrinya yang bernama Fadlun binti Fadil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di RS Ummi, Rizieq dan istri didiagnosis mengidap pneumonia Covid-19 atau infeksi paru Covid-19.

Meski demikian, jaksa menilai pengakuan Rizieq yang diucapkan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berkebalikan dengan kenyataan.

Pada video tersebut, Rizieq menyatakan kondisi kesehatannya dan hasil pemeriksaan berjalan dengan baik.

Menurut jaksa, ucapan Rizieq tersebut sebagai tindakan menyiarkan pemberitaan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Forum Masyarakat Padjajaran Bersatu (FMPB) melakukan aksi unjuk rasa menolak Rizieq keluar dari RS Ummi karena menganggap Rizieq masih terinfeksi Covid-19.

Aksi unjuk rasa juga dilakukan oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Bogor pada 4 Desember 2020.

Rizieq turut didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Pasal 216 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sidang dengan terdakwa Rizieq Shihab hingga 22 April 2021 masih diagendakan mendengarkan keterangan saksi. Informasi ini dikutip dari artikel berjudul "Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilanjutkan 26 April 2021" yang dimuat situs Liputan6.com pada 22 April 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menggelar sidang kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab Cs, Kamis (22/4/2021). Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 26 April 2021.

Agenda sidang Rizieq Shihab selanjutnya masih pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum diketahui secara pasti berapa saksi yang akan dihadirkan.

"Kita semua jaga kesehatan ya, karena ini bulan puasa. Kondisi kita ini harus dijaga, masih panjang," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa sebelum menunda persidangan.

Dalam sidang pada hari ini, JPU telah menyiapkan 14 saksi. Namun, hanya sembilan orang yang dimintai kesaksian, seperti Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono, Bhabinkamtibmas Bripka Tamam, Kasat Pol PP Arifin, Lurah Petamburan Setiyanto, Cecep pengaman internal Maulid Nabi di Tebet, dan pemilik tenda Hadiyatul Kalbi.

Sebelumnya, pada sidang Senin (12/4/2021) pekan lalu JPU telah menghadirkan saksi-saksi di antaranya Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Heru Novianto; Kasat Intelkam Polres Jakpus, Ferikson Tampubolon; Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno Hatta, Oka Setiawan; dan Kasatpol Terminal 3 Bandara Soekarno, Dahmirul.

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Eks Wali Kota Jakpus, Bayu Meghantara; Kadishub Prov DKI Jakarta, Syafrin Liputo; Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Jakarta Pusat, Mohammad Sholeh; Ketua RT.02, RW. 04, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus, Jeki Mareno; ASN Kemenag RI, Mawardi; dan Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB, Rustian.

 

Referensi:

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210319153151-12-619668/rizieq-terancam-10-tahun-penjara-di-kasus-swab-rs-ummi

https://www.liputan6.com/news/read/4539730/sidang-kasus-kerumunan-rizieq-shihab-dilanjutkan-26-april-2021#

 


Kesimpulan

Kabar eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis 10 tahun penjara ternyata tidak benar. Faktanya, Rizieq terancam 10 tahun penjara atas dakwaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Sidang atas kasus tersebut hingga kini masih mendengarkan keterangan saksi, belum pembacaan vonis.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya