Belajar dari India, Pemerintah Perketat Mudik Lebaran 2021

Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian sebanyak 2.022 dalam satu hari.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 26 Apr 2021, 01:20 WIB
Suasana Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Pemerintah resmi memperluas periode larangan mudik lebaran 2021 mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 yang tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan pengetatan mudik Lebaran 2021 karena pemerintah belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di India. Untuk itu, pemerintah melakukan pengetatan perjalanan rute domestik sebelum dan sesudah kebijakan pelarangan mudik.

"Kenapa jadi ada lagi pra pengetatan, pelarangan, dan pascapengetatan? Pemerintah belajar dari kasus India yang mengalami masa Covid-19 periode kedua," kata Fadjroel dalam sebuah video di instagramnya @fadjroelrachman, Jumat (23/4/2021).

Dia mengatakan kenaikan kasus Covid-19 di India dalam sehari mencapai 295.041. Bukan hanya itu, India juga mencatat angka kematian sebanyak 2.022 dalam satu hari.

Lonjakan ini terjadi karena tingginya mobilitas atau pergerakan masyarakat. Untuk itulah, pemerintah melakukan peniadaan dan pengetatan mudik Lebaran 2021 agar Indonesia tak bernasib seperti India.

"Itulah pemerintah mengambil keputusan ada pra pengetatan, ada pelarangan 6-17 Mei, lalu ada pasca pengetatan," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, pemerintah memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Pengetatan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Syarat Perjalanan

Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Dalam addendum ini, tertuang sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Misalnya, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan.

Disamping itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Kebijakan pelarangan mudik ini tetap berlaku meski ada aturan pengetatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya