Guru SMP di Malang Jual Senpi Ilegal Rakitannya Rp 6,5 Juta

AR (23) warga Gondang Legi, Kabupaten Malang, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SMP SMP ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perakit senjata api (senpi) ilegal.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 24 Apr 2021, 10:18 WIB
Polisi menangkap AR, guru SMP perakit senpi ilegal. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - AR (23) warga Gondang Legi, Kabupaten Malang, yang sehari-hari berprofesi sebagai guru SMP ditangkap polisi lantaran terlibat dalam perakit senjata api (senpi) ilegal. Tiga pucuk senpi hasil rakitannya dan puluhan amunisi turut disita sebagai barang bukti.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan jenis Revolver, Baikal, laras panjang reminten kaliber 5,56 mm," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Jumat (23/4/2021).

Gatot mengatakan, tersangka diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, tujuh pucuk senjata sudah berhasil dirakitnya.

"Hasil pistol atau senpi rakitan tersangka, dijual dengan harga bervariasi sesuai pesanan, harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta," ucapnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ancaman Penjara

Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan diantaranya grinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

"Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya