Liputan6.com, Jakarta LMK PAPPRI (Lembaga Manajemen Kolektif Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia) kembali mendistribusikan royalti kepada seluruh anggotanya yang berjumlah 489 orang. LMK PAPPRI memang lembaga yang mengurus dan mengelola royalti Hak Terkait bagi para musisi dan penyanyi.
Mengingat hingga saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19, maka pembagian atau pendistribusian royalti tidak dilakukan dengan cara berkumpul seperti biasanya. Melainkan dengan cara transfer ke rekening anggotanya. Hal ini sesuai anjuran pemerintah untuk memotong mata rantai penularan Covid-19, dengan tetap melakukan prokes.
Ketua Umum LMK PAPPRI Dwiki Dharmawan mengaku bersyukur bahwa di masa Pandemi-19 yang belum jelas kapan berakhirnya ini masih bisa membagikan royalti kepada para penyanyi dan musisi.
“Alhamdulillah, meskipun kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, tetapi LMK PAPPRI masih bisa menyampaikan amanahnya untuk mendistribusikan royalti Hak Terkait kepada anggotanya,” ujar Dwiki Dharmawan dalam keterangannya di Jakarta, baru-baru ini.
Baca Juga
Advertisement
Optimis
Lebih lanjut, Dwiki juga menyampaikan rasa optimisnya bahwa pandemi ini kedepan akan segera berakhir. Jadi Industri kreatif akan segera kembali pulih seperti semula.
“Dengan telah dilakukannya vaksinasi kepada insan Industri Kreatif terutama musisi dan penyanyi, maka saya optimis ke depan industri hiburan akan segera pulih dan beraktivitas seperti semula. Sehingga pendapatan royaltinya bisa lebih meningkat lagi,” tambah Dwiki.
Advertisement
Terimakasih
Sementara itu dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LMK PAPPRI Johnny Maukar juga turut memberikan tanggapannya. Menurutnya, pihaknya berterimakasih masih diberikan kesempatan untuk memberikan royalti.
Lebih lanjut Johny menambahkan bahwa royalti yang dibagikan pada Bulan Ramadhan kali ini merupakan termin pertama dari 2 termin yang direncanakan.
“Mulai tahun 2021 ini LMK PAPPRI akan membagikan royalti kepada anggotanya dalam dua (2) termin. Jadi royalti yang dibagikan pada Ramadhan atau jelang Lebaran ini merupakan termin atau tahap pertama. Kemudian untuk termin ke-2 akan kami bagikan pada bulan Agustus 2021 nanti,” ujar Johnny.
Keliru
Sering kali orang keliru dalam membedakan PAPPRI dengan LMK PAPPRI. Orang menduga LMK PAPPRI adalah bagian dari PAPPRI, padahal bukan. PAPPRI dan LMK PAPPRI adalah dua hal yang berbeda.
LMK PAPPRI (Perlindungan Hak Penyanyi dan Pemusik Rekaman Indonesia) yang diketuai oleh Dwiki Dharmawan merupakan lembaga yang mengurus royalti Hak Terkait dari para musisi atau penyanyi.
Sedang PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) yang diketuai oleh AM. Hendropriyono adalah organisasi profesi yang menjaei wadah bagi para insan musik Pencipta Lagu, Penyanyi dan Pemusik.
Advertisement