Liputan6.com, Bogor - Aparat Polres Bogor mulai menyekat wilayah perbatasan untuk mengantisipasi arus mudik. Hal ini sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah atas larangan mudik Lebaran 2021.
Penyekatan larangan mudik dilakukan di Jalan Raya Narogong Cileungsi yang berbatasan dengan Bekasi. Kemudian di Jalan Raya Setu - Pasirangin. Selanjutnya di Jalan Tunggilis - Bondol.
Advertisement
Ruas jalan tersebut yang biasa dijadikan jalur tikus bagi pengendara atau pemudik dari daerah Bekasi dan sekitarnya untuk menuju Cianjur dan Bandung.
"Sudah dilakukan mulai hari ini (Jumat)," kata Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, Jumat (23/4/2021).
Menurut dia, penyekatan tersebut dilakukan di tiga titik yang merupakan perbatasan antarkabupaten/kota, yakni batas Kabupaten Bogor - Bekasi, Kabupaten Bogor - DKI Jakarta, dan Kabupaten Bogor - Depok.
Sementara petugas yang terlibat dalam penyekatan terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri, dinas perhubungan, dan Satgas Covid-19 Kecamatan Cileungsi.
"Setiap kendaraan roda dua dan roda empat yang keluar masuk DKI Jakarta diperiksa," ujar Andri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pengamanan Asean Leader Meeting
Andri mengatakan, pemeriksaan terhadap para pengendara juga sekaligus dalam rangka pengamanan Asean Leader Meeting yang digelar di Jakarta, Sabtu (24/4/2021).
"Setiap orang atau yang melintas juga kita periksa barang bawaannya sebagai antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan acara Asean leader meeting di Jakarta," terangnya.
Sejauh ini, belum ditemukan warga yang hendak pergi mudik. Kendaraan dengan pelat nomor luar Bogor yang sempat diberhentikan rata-rata menetap di Kabupaten Bogor.
"Warga kebetulan tinggalnya di Cileungsi. Hanya saja pelat nomor kendaraannya dari luar Bogor," pungkasnya.
Seperti diketahui, ketentuan regulasi peniadaan mudik Idul Fitri dibagi tiga masa. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 tanggal 26 Maret dan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan Adendum SE nomor 13 tahun 2021 tanggal 21 April.
Adapun tiga masa itu yakni masa pengetatan mudik (pra) mulai tanggal 22 April - 5 Mei, masa peniadaan mudik tanggal 6 - 17 Mei, dan masa pengetahuan mudik (pasca) tanggal 18 - 24 Mei.
Advertisement