Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menidurkan sebanyak 21,156 juta data ganda penerima bantuan sosial. Keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk penegak hukum.
“Kami telah ‘menidurkan’ data ganda sebanyak 21,156 juta. Jadi kami meminta agar daerah segera mengusulan nama-nama penerima bantuan. Masukan data baru kami buka karena kan ada yang meninggal, ada yang pindah, dan sebagainya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tulis, dikutip pada Jumat (23/4/2021).
Advertisement
Data ganda yang dimaksud dalam temuan Kemensos adalah namanya ganda, atau mendapat bantuan ganda. Untuk mengatasinya, kata Risma, dilakukan dengan cara menghilangkan nama-nama ganda, sehingga tersisa satu nama.
“Ini untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT),” katanya.
Guna memastikan akuntabilitasnya, tentu saja proses tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang ditetapkan termasuk dengan menyertakan berita acara.
Risma memastikan, keputusan tersebut dilakukan dengan terlebih dulu berkoordinasi dengan lembaga terkait, yakni Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.
“Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, kejaksaan, dan OJK,” katanya.
Dalam upaya pemutakhiran data dan penguatan integritas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), mantan Wali Kota Surabaya itu memastikan prosesnya dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Hal ini sebagai bentuk transparansi memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Dalam rapat bulanan, Kemensos melibatkan juga Bank Indonesia (BI), Bank Himbara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagainya. Terkait dengan hal tersebut, ia menyerukan kepada pemerintah daerah untuk aktif melakukan pemutakhiran data. Termasuk menyerahkan data baru sesuai dengan siklus pemutakhiran data yang diterapkan Kemensos.
Menurut Risma, pihaknya mempersilakan daerah untuk menyerahkan data baru atau perbaikan data pada pekan pertama dan kedua setiap bulan. Adapun pekan ketiga dan keempat digunakan untuk mematangkan persiapan penyaluran bantuan dengan berkoordinasi dengan bank.
Kementerian Sosial mengelola DTKS yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
96 Juta Penduduk dengan Tingkat Kesejahteraan Terendah
DTKS memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosial terendah. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2020 yang ditetapkan pada bulan Oktober 2020 terdapat sekitar 96 juta individu atau 27 juta rumah tangga dengan status kesejahteraan terendah di Indonesia.
Selanjutnya, DTKS digunakan untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial. DTKS membantu perencanaan program, memperbaiki penggunaan anggaran, dan sumber daya program perlindungan sosial.
Dengan menggunakan data dari DTKS maka jumlah dan sasaran penerima manfaat program dapat dianalisa sejak awal pada saat perencanaan program, sehingga diharapkan membantu mengurangi kesalahan dalam penetapan sasaran program perlindungan sosial.
Advertisement