Liputan6.com, Bandung - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berharap aparatur sipil negara (ASN) menjadi contoh masyarakat untuk membatasi mobilitas di masa pandemi seperti mudik Lebaran 2021. Hal itu untuk mengantisipasi dan mengurangi risiko penularan COVID-19.
Ulum mengingatkan jika ASN melanggar aturan, maka sanksi yang sudah ada akan diberikan.
Advertisement
“Oleh karena itu ASN harus menjadi suri tauladan sebagai abdi negara, sebagai tokoh di masyarakat untuk mengikuti apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi," ujar Ulum dalam keterangan tertulisnya, Bandung, 24 April 2021.
Ulum menegaskan larangan mudik berlaku bagi semua masyarakat Indonesia. Jika ada keperluan mendesak dan bukan mudik, masyarakat harus memiliki surat izin perjalanan.
Tak terkecuali ASN yang harus membawa surat izin dari setingkat Eselon II. Harus membawa hal serupa.
“Kalau dia ASN harus ada keterangan dari Eselon II. Kalau bekerja di pihak swasta harus ada keterangan dari pimpinan perusahaan," kata Ulum.
Simak Juga Video Berikut Ini
Pemda Jabar Tandai 133 Titik di Perbatasan
Ulum menjelaskan untuk pekerja sektor informal dan masyarakat umum, surat izin perjalanan itu diperoleh dari kepala desa atau lurah. Sehingga diketahui orang tersebut sedang melaksanakan pekerjaan dan tidak melakukan perjalanan mudik.
Ulum mengklaim saat ini otoritasnya secara rutin memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Selain itu hal yang sama dilakukan dengan pemerintah provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Jawa Barat.
“Yang jelas ini ada kolaborasi dengan pemerintahan kabupaten dan kota. Terutama pemerintahan yang berbatasan dengan provinsi lain, seperti Cirebon dengan Jawa Tengah,” ucap Ulum.
Ulum menyebutkan Pemerintah Jawa Barat sudah menandai 133 titik di perbatasan untuk didirikan posko. Nantinya seluruh posko itu akan diisi oleh polisi, tentara, tenaga kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP. (Arie Nugraha)
Advertisement