Operasi Tertib Masker di Tanah Abang Tindak 43 Pelanggar

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar operasi serupa pada saat menjelang berbuka puasa khususnya di sejumlah lokasi keramaian.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2021, 17:05 WIB
Puluhan pelanggar PSBB diberi hukuman push-up saat razia masker di Pasar Reni, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (1/9/2020). Razia terhadap pedagang dan pengunjung pasar ini juga dilakukan rapid test guna mencegah penularan COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Puluhan warga terjaring operasi tertib masker yang digelar anggota Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kegiatan ini rutin digelar untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kecamatan Tanah Abang, Budi Salamun mengatakan, operasi tertib masker digelar rutin setiap pagi hingga sore hari.

"Operasi terib masker pada pagi hari ini digelar di lima ruas jalan dengan hasil menindak sebanyak 43 pelanggar," ujar Budi Salamun, Minggu (25/4/2021).

Ia menjelaskan, operasi tertib masker digelar di lima ruas jalan yakni Jalan Petamburan II RW 03, Kelurahan Petamburan, Jalan HR Fachrudin Blok A dan B; Jalan Kebon Jati atau kolong Blok G Kelurahan Kampung Bali, Jalan Karet Pasar Baru Barat 1, Kelurahan Karet Tengsin serta Jalan Administrasi Negara I RW 07, Kelurahan Bendungan Hilir.

"Puluhan warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar operasi serupa pada saat menjelang berbuka puasa khususnya di sejumlah lokasi keramaian.

"Kami juga memantau kegiatan pedagang dan pembeli di kawasan Pasar Tanah Abang agar tetap mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Operasi Tibmask di Koja

Sementara itu, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara juga kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja, Roslely Tambunan mengatakan, dalam kegiatan tersebut pihaknya berhasil menjaring 21 pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Ada 21 pelanggar yang kami tindak. Selanjutnya para pelanggar dijatuhi sanksi sosial menyapu di sekitar Jalan Mangga," ujar Roslely, Jumat (23/4).

Dikatakan Roslely, dalam kegiatan kali ini pihaknya mengerahkan 15 personel gabungan terdiri dari unsur Satpol PP dibantu Satpel Perhubungan Kecamatan Koja dan FKDM.

"Kami terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi warga soal penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun," tandasnya.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya