BEI Umumkan Potensi Delisting Saham Kertas Basuki Rachmat

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan potensi delisting PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) . Ini alasannya.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Apr 2021, 17:59 WIB
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting perusahaan tercatat atau emiten PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) di papan pengembangan. Hal ini mengingat saham perseroan telah disuspensi selama 24 bulan pada 23 April 2021.

Potensi delisting saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk ini merujuk kepada pengumuman BEI nomor:Peng-SPT-00008/BEI.PPI/04-2019 pada 23 April 2019 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

Selain itu, peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

-Ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukuk, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

-Ketentuan III.3.1, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut, saham perseroan telah disuspensi selama 24 bulan pada 23 April 2021,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI yang diteken Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I Adi Pratomo Aryanto dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Irvan Susandy.

Bursa pun meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan.

Sebelumnya, manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) pada perdagangan saham Selasa, 23 April 2019.

BEI suspensi saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk menunjuk pada surat PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk nomor 012/DIR-KBRI/IV/19 pada 22 April 2019 perihal tanggapan atas permintaan penjelasan bursa, perseroan menyatakan kegiatan produksi perseroan telah berhenti.

Dengan mempertimbangkan kondisi perseroan, dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, bursa memutuskan menghentikan sementara perdagangan efek PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada Selasa 23 April 2019 hingga pengumuman lebih lanjut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Susunan Pengurus dan Pemegang Saham

Pekerja mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu perusahaan Sekuritas, Jakarta, Rabu (14/11). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil bertahan di zona hijau pada penutupan perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Susunan dewan dan komisaris perseroan hasil rapat umum pemegang saham tahunan dan luar biasa pada 23 Mei 2019 antara lain:

Presiden Komisaris: Sonie Budi Wijaya

Komisaris Independen: Yona Ora Yuliasi

Direktur Utama: Henry Priyantoro

Direktur: Hendra Santoso

Susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Maret 2021 antara lain:

-Quest Corporation sebesar 10,60 persen

-Suisse Charter Investment Ltd sebesar 34 persen

-Wyoming International sebesar 30,40 persen

-Masyarakat sebesar 25 persen

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya