Liputan6.com, Aceh - Seorang pria di Aceh harus berurusan dengan aparat setelah mengunggah status Facebook yang dinilai polisi provokatif. Pria itu menulis status yang berkaitan dengan pembukaan pendaftaran anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Dalam statusnya, pria berinisial MJ (32) menulis bahwa pendaftaran GAM wilayah Sumatera telah resmi dibuka dengan syarat dan ketentuan. Menurutnya, pembukaan pendaftaran GAM ini karena poin-poin dalam nota perdamaian RI-GAM tidak terlaksana alias sudah mati.
Baca Juga
Advertisement
MJ mengunggah statusnya melalui akun bodong bernama "Alu Basoka" Dia sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy dalam keterangan resminya kepada Liputan6.com, Minggu malam (25/04/2021).
MJ ditangkap oleh petugas kepolisian Aceh Timur beberapa waktu lalu. Dia terancam kena pasal pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE, dan pasal 14—15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.